Masalahnya, Dishub Pulo Gadung menyatakan tidak pernah menerbitkan surat tersebut.
“Hingga kini penyidik belum memperoleh bukti pendukung lengkap dari Dishub Karawang terkait proses uji KIR, termasuk ceklis kelengkapan dan lampiran kartu pengawasan,” ungkap Syahduddi.
Atas rangkaian temuan itu, Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi berinisial A.W sebagai tersangka pada 13 Februari 2026.
Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada 29 Januari 2026 dan penerbitan Laporan Polisi Model A.
Penyidik menilai A.W. tidak menjalankan fungsi pengawasan operasional perusahaan, namun tetap membiarkan bus beroperasi meski tanpa izin trayek dan kartu pengawasan.
A.W. dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda kategori V.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap dugaan pemalsuan SIM B1 Umum milik sopir bus berinisial GIN yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas.
Hasil uji laboratorium forensik Polda Jawa Tengah menyatakan SIM tersebut non-identik atau berbeda dari produk resmi.
Klarifikasi ke Satpas Polresta Padang, Polda Sumatera Barat, juga menyebut SIM atas nama GIN tidak terdaftar dan tidak teregistrasi.
Pengembangan penyidikan mengarah pada dua orang lain berinisial HS dan MK yang diduga berperan sebagai pembuat serta pengedit SIM ilegal.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 dan dijerat Pasal 392 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat autentik.
Kasus bus maut exit Tol Krapyak kini tak lagi sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan membuka dugaan adanya praktik pelanggaran serius dalam operasional angkutan umum, mulai dari manipulasi identitas kendaraan, dokumen uji yang dipertanyakan, hingga SIM sopir yang diduga palsu.
Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.