Bus Maut Exit Tol Krapyak Semarang, Direktur PO dan 3 Pemalsu SIM Jadi Tersangka

Rabu 18-02-2026,22:34 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

SEMARANG, diswayjateng.com – Fakta-fakta mengejutkan terus terungkap dalam kasus kecelakaan bus maut di simpang exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 orang pada 22 Desember 2025. 

Fakta itu di ungkapkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi didampingi Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang Rabu (18/2) siang .

Menurut Syahduddi, dalam penyelidikan kasus tersebut, Polrestabes Semarang mengarah pada dugaan pelanggaran sistematis, mulai dari manipulasi identitas kendaraan, kelengkapan perizinan yang tidak terpenuhi, hingga pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir.

"Penyidik menemukan ketidaksesuaian mencolok antara pelat nomor kendaraan (TNKB) yang terpasang dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang terlibat kecelakaan," kata Syahduddi pada wartawan.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa bus beroperasi dengan identitas yang dimanipulasi.

“Pelat nomor yang terpasang saat kecelakaan merupakan milik unit bus lain. Pelat asli bus adalah B 7201 IV, namun saat kejadian terpasang pelat B 7172 IZ,” ujar Syahduddi. 

Bus tersebut diketahui dikelola PT Cahaya Wisata Transportasi. Namun hasil penyidikan menunjukkan perusahaan tidak memiliki izin trayek maupun Kartu Pengawasan (KPS) dari Kementerian Perhubungan. 

Artinya, bus rute Bogor–Jogja yang beroperasi sejak 2022 diduga berjalan tanpa dokumen perizinan resmi selama bertahun-tahun.

Tak hanya soal legalitas rute, penyidik juga menemukan perusahaan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan sebagaimana diatur Permenhub Nomor 85 Tahun 2018. 

Bus pun tidak dilengkapi sabuk keselamatan di setiap kursi penumpang, padahal hal itu merupakan kewajiban sesuai Permenhub Nomor 74 Tahun 2021.

Fakta lain menunjukkan bus tersebut pernah mengalami kecelakaan pada Agustus 2025 dan sempat diperbaiki. Meski begitu, bus tetap kembali beroperasi. 

Bahkan, bus tercatat dua kali ditilang BPTD Jateng Kelas I, masing-masing pada 3 November 2025 di Salatiga dan 9 Desember 2025 di Terminal Klaten, karena tidak memiliki kartu pengawasan serta dokumen uji KIR.

Kejanggalan semakin menguat saat penyidik menelusuri dokumen uji KIR yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

Masa berlaku uji KIR tercatat 3 Juli 2025 hingga 4 Januari 2026. 

Namun penerbitan dokumen itu merujuk pada surat numpang uji KIR dari Dishub Pulo Gadung, Jakarta Timur, tertanggal 25 Juni 2025.

Kategori :