Saksi Ungkap Sudewo Larang Pungutan Pengisian Perangkat Desa: “Harus Di-Stop”

Saksi Ungkap Sudewo Larang Pungutan Pengisian Perangkat Desa: “Harus Di-Stop”

Kasus korupsi perangkat desa kabupaten Pati menghadirkan Mudasir dan Supriyono sebagai Saksi meringankan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu 2 September 2026.-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Saksi meringankan sekaligus relawan Sudewo, Mudasir, mengungkapkan bahwa dirinya pernah meminta rencana pengisian perangkat desa yang disertai pungutan uang dihentikan.

Hal itu disampaikan Mudasir saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9/2026).

Mudasir mengatakan, pada 6 Januari 2026, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Agus Susanto, datang ke rumahnya. 

Dalam pertemuan tersebut, Agus menyampaikan adanya wacana pengisian perangkat desa yang akan digelar pada Maret atau April.

BACA JUGA:Sidang Sudewo: Warga Terdampak Proyek DJKA Ajukan Proposal Perbaikan Jalan

BACA JUGA:Sidang Kasus Sudewo, Setoran Perangkat Desa di Pati Disebut Capai Rp1 Miliar

Menurut Mudasir, Agus kemudian menyampaikan bahwa proses pengisian perangkat desa tersebut akan menggunakan uang.

“Lalu saya sampaikan kepada Pak Agus, kalau ada pengisian perangkat desa menggunakan uang, tolong dihentikan saja. Harus di-stop, tidak boleh,” kata Mudasir.

Menurut Mudasir, sikap tersebut diambil karena mengingat janji politik Sudewo saat debat calon bupati Pati di gedung DPRD Kabupaten Pati. 

Saat itu, menurut dia, Sudewo menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa akan dikembalikan kepada desa masing-masing dan tidak menggunakan uang.

BACA JUGA:Loyalis Sudewo Gelar Bancakan di Depan Pengadilan Tipikor Semarang, Doakan Kesehatan dan Kebebasan

BACA JUGA:Sidang Bupati Nonaktif Pati , Saksi: Tarif Perangkat Desa Bukan Perintah Sudewo tapi Kesepakatan Kades

Mudasir juga mengaku mengetahui bahwa selama Sudewo menjabat sebagai bupati, pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV tidak dipungut biaya.

Karena itu, Mudasir mengaku sempat marah kepada Agus dan meminta informasi tersebut segera disampaikan kepada sejumlah kepala desa lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait