Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Krapyak
Gilang (22), saat dihadirkan pada press conference di Pos Induk Polisi Lalu Lintas Simpanglima Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus Cahaya Trans sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Simpang Susun Tol Krapyak yang menewaskan 16 penumpang.
Sopir bernama Gilang Ilham Faruq (22), pengemudi bus angkutan umum Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi, SIK, MSi saat memberikan keterangan pers di Pos Induk Polisi Lalu Lintas Simpanglima, Selasa (23/12/2025) malam.
Dalam kecelakaan tersebut, bus terguling setelah menabrak dinding beton pembatas jalur tol di sisi kanan jalan. Peristiwa ini mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia dan 16 lainnya mengalami luka-luka.
BACA JUGA:Bus Rombongan MI Kecelakaan di Tol Batang, Satu Meninggal Dunia
BACA JUGA:Kabid Dokkes Polda Jateng Pastikan 16 Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Teridentifikasi
Syahduddi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka, kecelakaan terjadi karena sopir tidak menguasai kondisi jalur Simpang Susun Tol Krapyak, yang merupakan pertemuan antara exit tol Krapyak dan jalur menuju Solo–Surabaya.
“Pengemudi mengaku melaju dengan kecepatan tinggi. Saat tiba di lokasi, ia terkejut dengan medan simpang susun, lalu membanting setir ke kanan hingga bus menghantam tembok beton pembatas jalan tol,” ujar Syahduddi.
Didampingi Kasatlantas AKBP Yunaldi dan Kasi Humas Kompol Agung Setyobudi, Kapolrestabes menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, sopir dalam kondisi tidak mengantuk dan masih fresh. Namun, faktor kecepatan tinggi serta kurangnya pemahaman medan menjadi penyebab utama kecelakaan.
Bus diketahui berangkat dari Bekasi dengan tujuan Yogyakarta. Setelah keluar dari Gerbang Tol Kalikangkung jalur A (arah Cirebon/Jakarta), bus hanya menempuh waktu sekitar 5–10 menit hingga tiba di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Ahli Transportasi Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Bus Tol Krapyak Semarang, Soroti Sopir Cadangan
BACA JUGA:Mimpi Wisuda Pupus di Tol Krapyak, Pasangan Tunangan Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans
“Artinya, kondisi sopir masih segar karena baru saja melakukan tapping pembayaran tol di Kalikangkung sebelum kejadian,” jelas Syahduddi.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti, pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk korban selamat dan saksi ahli, serta hasil visum et repertum para korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: