BOYOLALI, diswayjateng.com - Ketua Umum Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Hadi Sutikno mendesak pemerintah membayarkan utang para guru pada Tahun 2012, 2013 dan 2014.
Hal ini disampaikan Hadi Sutikno saat menghadiri Harlah PGIN ke-8 dan dialog nasional di Boyolali, Rabu 4 Februari 2026.
Forum dialog nasional ini turut dihadiri anggota Komisi VIII DPR RI, pegiat serta sejumlah tokoh pendidikan.
Menurut Hadi, yang menjadi polemik saat ini apabila di Kementrian Agama (Kemenag) tidak diberlakukan masa kerja maka di Kemendikbud tidak juga diberlakukan masa kerja.
BACA JUGA: Angin Segar Bagi Guru Non ASN, Pemkot Salatiga Tengah Mencari Solusi Insentif Tetap Cair
BACA JUGA: Inspiratif! Guru di Grobogan Ini Semangat Mengajar Meskipun Berdiri dengan Dua Tongkat
"Bagaimana MA menolak uji materi terkait masa kerja. Adanya putusan MA di 2024, bahwa uji materi kami ditolak," tegasnya.
Artinya, lanjut dia, jika ditolak harus berlaku baik di Kemenag maupun di Diknas.
Untuk itu, ia menuntut kepada Pemerintah untuk segera membayarkan inpasing yang belum terbayarkan pada tahun 2012, 2013 dan 2014.
Hadi juga menyayangkan kepada pemerintah yang akan memberikan televisi digital kepada Diknas.
Ia juga menyinggung perihal kesejahteraan guru khususnya PPPK bagi para guru inpassing yang berada di madrasah swasta. Sehingga, ia mendesak Kemenag harus ambil keputusan.
BACA JUGA: Skema Pergeseran Anggaran, Gerindra Salatiga Akan Kawal Insentif Guru ke Kementerian Keuangan RI
BACA JUGA: Terinspirasi Guru Muchtar, Sekda Jateng Susuri Perjalanan ke SMAN 1 Kampung Laut Cilacap
"Kemenag harus ambil sikap dan harus berani, karena BGN yang baru saja ada bisa mem PPPK kan karyawan SPPG. Sedangkan Kemenag sudah berdiri sejak 80 tahun yang lalu," ujarnya.
Hadi juga menyayangkan, bahwa BGN dikelola oleh pihak swasta sedangkan madrasah dikelola oleh pihak negeri.
"Memang ada SPPG yang dikelola oleh negeri, semua kan dikelola pihak swasta. Ini akan menjadi kecemburuan bersama," ucapnya.
Dalam forum dialog nasional ini juga membahas polemik rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan.
Termasuk, sejumlah persoalan mulai dari aturan passing grade, mekanisme rekomendasi, hingga munculnya PPPK dari badan non pemerintah menjadi perhatian utama.
BACA JUGA: Guru Besar UNS Prof. Suryanto: Penyesuaian Tarif Ruas Tol Solo-Ngawi Sebagai Langkah Rasional
BACA JUGA: Polresta Solo Ungkap Manipulasi Oknum Eks Guru SMA Karanganyar Terhadap Siswi
Kasubdit MA/MAK GTK Kemenag RI Imam Bukhori mengatakan, pihaknya memaklumi para guru apabila mereka memiliki rasa iri kalau para karyawan Satuan Pelayanaan Pemenuhan Gizi (SPPG) diangkat menjadi PPPK.
"Kami sangat memaklumi para guru MA/MAK kalau mereka iri terhadap SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Padahal para guru tersebut berjuang puluhan tahun," imbuhnya.
Ada pun, forum nasional tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi antara pemerintah dan para pendidik agar berbagai aspirasi dapat tersampaikan dan menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada dunia pendidikan keagamaan.