"Untuk nilai pemulihan potensi penerimaan negara akibat pelanggaran cukai, yakni sebesar Rp4,39 miliar atas 16 perkara, " imbuhnya.
Lenni menyebut, penerapan Ultimum Remidium itu telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Ketentuan Ultimum Remidium tercantum dalam Pasal 408 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK.04/2022 Pasal 14 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Dalam penegakan hukum di bidang cukai, khususnya pemberantasan peredaran rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus tidak pemah berkompromi ataupun tebang pilih.
Setiap pelaku yang terlibat, kata Lenni, maka sesuai aturan dalam Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Keuangan, diberikan alternatif penyelesaian pelanggaran melalui mekanisme Ultimum Remidium (UR) atau dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Ultimum Remidium merupakan sanksi administrasi berupa denda yang besarnya tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, jika tindak pidana yang diproses masih berada pada tahap penelitian," papar Lenni.
Sedangkan jika tindak pidana tersebut telah masuk pada tahap penyidikan, lanjut Lenni, denda yang harus dibayar menjadi empat kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Lenni membeberkan, Restorative justice adalah pendekatan penegakan hukum yang lebih mengutamakan pemulihan hak-hak atau kondisi korban.
"Dalam hal tindak pidana di bidang cukai, pihak yang menjadi korban adalah negara," sebut Lenni.
Menurut Lenni, negara yang seharusnya mendapatkan penerimaan negara dari bidang cukai, menjadi kehilangan haknya akibat adanya pelanggaran pidana di bidang cukai tersebut.
“Dari sini dapat dipahami bersama bahwa Ultimum Remidium bukanlah biaya jual beli hukum antara pelaku dengan Bea Cukai" tegas Lenni Ika.
Terhadap rokok-rokok ilegal hasil penindakan dan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), telah dilaksanakan tiga kali pemusnahan sepanjang tahun 2025.
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal tersebut, menjadi salah satu bukti komitmen Bea Cukai Kudus bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memberantas rokok ilegal serta optimalisasi penerimaan negara di bidang Cukai.
Dalam penegakan hukum di bidang cukai, khususnya pemberantasan peredaran rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus tidak pemah berkompromi ataupun tebang pilih.
Bea Cukai Kudus mengakui seluruh keberhasilan yang diraih pada tahun 2025, tidak terlepas dukungan para mitra kerja. Hal itu diimplementasikan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), yang dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali.
Lenni mengapresiasi dukungan seluruh mitra kerja yaitu Kejaksaan, Pengadilan, TNI, Kepolisian, pemerintah kabupaten, dan media.