Pemkot Semarang Tegas: Tidak Ada PHK PPPK, APBD Aman Biayai Gaji hingga 2027
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono menyampaikan Pemkot Semarang memastikan tidak ada pemberhentian PPPK karena kondisi APBD masih mampu membiayai belanja pegawai.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, Diswayjateng.com — Kebijakan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dipastikan tidak akan dilakukan. Kepastian tersebut disampaikan setelah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai masih mampu menopang belanja pegawai.
Kebijakan pemberhentian PPPK di lingkungan Pemkot Semarang ditegaskan tidak masuk dalam rencana pemerintah daerah. Hal ini didasarkan pada perhitungan fiskal yang telah dilakukan sebelum proses rekrutmen dilakukan, sehingga keberlanjutan pembiayaan pegawai tetap terjaga.
Kebijakan pemberhentian PPPK di lingkungan Pemkot Semarang juga tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang terjadi di sejumlah daerah lain. Dengan komposisi belanja pegawai yang masih berada di bawah ambang batas, stabilitas keuangan daerah dinilai masih aman.
Kebijakan pemberhentian PPPK di lingkungan Pemkot Semarang ditegaskan kembali tidak akan diambil selama porsi belanja pegawai dalam APBD tetap berada di bawah batas maksimal yang ditentukan pemerintah pusat, yakni sebesar 30 persen.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, menyatakan bahwa perhitungan terhadap kemampuan fiskal daerah telah dilakukan secara cermat sebelum pembukaan rekrutmen PPPK.
“Sebelum kami merekrut PPPK, sebelum kami membuka lowongan PPPK, kami sudah menghitung secara cermat bahwa APBD Pemkot Semarang untuk belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 30 persen,” ujar Joko di Balai Kota Semarang, Senin 30 Maret 2026.
Disebutkan, porsi belanja pegawai pada 2026 tercatat sebesar 29,6 persen dari APBD, sementara proyeksi pada 2027 diperkirakan mencapai 29,9 persen. Angka tersebut masih berada di bawah ambang batas maksimal yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


