Peredaran Daging Anjing dan Kucing di Jateng Masih Tinggi, Dorongan Regulasi Diperkuat
Chief Operating Officer (COO) Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Merry Ferdinandez sela kegiatan Sosialisasi Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Provinsi Jawa Tengah, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin, 30 Maret 2026.-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Peredaran dan penjualan daging anjing serta kucing di wilayah Jawa Tengah masih tergolong tinggi dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Chief Operating Officer (COO) Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Merry Ferdinandez, mengungkapkan berdasarkan data yang pernah dihimpun, sekitar 13 ribu ekor anjing dibantai setiap bulan di Jawa Tengah, terutama di wilayah Solo Raya.
Melihat kondisi tersebut, ia menilai penghentian perdagangan daging anjing dan kucing menjadi hal yang krusial dan mendesak.
“Karena itu, diperlukan pelarangan yang lebih kuat melalui produk hukum yang mampu memberikan sanksi pidana,” ujar Merry di sela kegiatan Sosialisasi Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Provinsi Jawa Tengah, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin, 30 Maret 2026.
Ia juga menyoroti status Jawa Tengah yang telah ditetapkan sebagai daerah bebas rabies oleh Kementerian
Meski demikian, Merry menegaskan Jawa Tengah masih menjadi salah satu wilayah dengan peredaran daging anjing dan kucing tertinggi di Pulau Jawa.
Bahkan, Jawa Tengah masuk dalam tiga besar bersama DI Yogyakarta dan DKI Jakarta.
“Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta merupakan tiga wilayah dengan peredaran terbesar di Pulau Jawa,” jelasnya.
Khusus di Jawa Tengah, DMFI telah menjalin kerja sama dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong penguatan regulasi pelarangan peredaran daging anjing dan kucing.
Upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan surat edaran (SE) gubernur di tingkat provinsi serta peraturan daerah (perda) di tingkat kabupaten/kota.
Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah peredaran sekaligus menekan risiko penyebaran rabies.
“Harapannya, DMFI bersama Pemprov Jateng dapat terus mengawal isu ini karena sangat meresahkan dan berdampak pada pengendalian rabies, baik di Jawa Tengah maupun secara nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Pengarah Biro Perekonomian Pemprov Jateng, Suwarni Dewi, menyatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya mempertahankan status daerah bebas rabies.
“Ke depan, hal ini akan diperkuat melalui regulasi daerah yang mendukung,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


