Polrestabes Semarang Musnahkan 6.171 Karung Bawang Bombay Ilegal

Senin 26-01-2026,22:00 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal empat tahun.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

 Penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran bawang bombay ilegal tersebut dan akan terus melakukan pengembangan kasus.

Kategori :