Viral Keluhan Buruh PT MKT Tengaran Soal Gaji dan Lemburan, DPRD Jateng Turun Tangan

Viral Keluhan Buruh PT MKT Tengaran Soal Gaji dan Lemburan, DPRD Jateng Turun Tangan

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida saat kunjungan kerja di sebuah daerah-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Keluhan pekerja PT Muara Krakatau Tengaran (MKT) di Kabupaten Semarang viral di media sosial setelah seorang karyawan mengunggah curhatan mengenai penundaan pembayaran gaji dan lemburan.

Unggahan tersebut muncul melalui akun anonim di grup Facebook Info Tengaran (IWT) pada Rabu (11/3/2026) dan menjadi sorotan warganet setelah ditonton banyak pengguna.

Dalam unggahannya, pekerja itu mengeluhkan manajemen pabrik garmen yang berlokasi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

“Saya salah satu karyawan garmen PT Muara Krakatau Tengaran, Kabupaten Semarang. Tolong bantu kami mendapatkan hak-hak kami sebagai karyawan pabrik. Lemburan kami tidak dibayarkan dan gaji kami diulur-ulur. Saya tidak mewakili siapa pun, saya hanya mewakili diri saya sendiri yang merasa terzalimi oleh perusahaan tersebut,” tulis akun anonim tersebut.

Pengunggah menyebutkan, gaji bulan Februari yang seharusnya dibayarkan pada 10 Maret 2026 hingga kini belum juga cair.

Selain itu, uang lemburan pekerja juga disebut belum dibayarkan sejak 2025.

“Gaji kami seharusnya dibayarkan tanggal 10 kemarin, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan. Lemburan kami pada bulan Juli, Agustus, dan Desember 2025 juga belum dibayarkan. Saya memiliki data rekapan gaji lengkap jika dibutuhkan sebagai barang bukti,” tulisnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya bersama rekan-rekan pekerja lain tidak berani melakukan demonstrasi terkait kondisi tersebut. 

Sebab, sebagian besar pekerja di PT MKT merupakan ibu-ibu yang khawatir kehilangan pekerjaan.

“Kami juga tidak berani melaporkan ke Disnaker karena dulu teman-teman kami pernah melapor, tetapi justru mereka yang dikeluarkan dari pabrik,” keluhnya.

Pengunggah berharap ada pihak yang dapat membantu para pekerja mendapatkan hak-haknya, terutama dari pemerintah yang diharapkan dapat melakukan intervensi terhadap perusahaan.

“Kami mohon bantuan kepada siapa pun agar bisa membantu kami mendapatkan hak-hak kami. Kami sadar mungkin tidak mampu melawan orang-orang yang berpengaruh di perusahaan ini. Jika dibawa ke pengadilan pun kami merasa akan kalah karena kami hanya orang kecil,” tegasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah serta Disnaker Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti persoalan yang viral di media sosial itu.

Menurut Ida, berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak perusahaan, gaji pekerja untuk bulan Februari disebut sudah mulai dibayarkan pada awal Maret.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait