SLAWI , diswayjateng.com – Empat terdakwa kasus tindak korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Kecil (KUR) di BRI Unit Balapulang, dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi SH MH melalui Kasi Intel merangkap Humas Pradipta Teguh Susanto SH MH menyatakan, Majelis Hakim PN Semarang membacakan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Kecil (KUR) BRI Unit Balapulang atas nama empat orang. Yaitu , Ryan Pambudy, Susandy, Tri Johan Firdaus, dan Muhammad Ofan karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Akibat perbuatannya dalam perkara penyimpangan pemberian kredit di BRI Unit Balapulang tahun 2022-2023, hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman vonis yang berbeda. Untuk terdakwa Ryan Pambudi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (subsidair 6 bulan kurungan). BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Sritex di Tipikor Semarang, Lukminto Bersaudara Ajukan Eksepsi Minta Bebas BACA JUGA:Sidang Korupsi Kredit Sritex, Babay Parid Wazadi Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.427.055.000,00. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujarnya Selasa (6/1 ). Sementara untu k terdakwa Susandy, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (subsidair 6 bulan kurungan). Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 62.450.218,36. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. "Untuk terdakwa Tri Johan Firdaus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (subsidair 6 bulan kurungan). Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 362.745.218,4 . Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," katanya. Dan untuk terdakwa Muhammad Ofan Hermawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (subsidair 6 bulan kurungan). "Atas putusan para terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi guna menyelamatkan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Tegal," ungkapnya.Empat Terdakwa Kasus Korupsi KUR BRI Balapulang Dijatuhi Vonis Berbeda
Selasa 06-01-2026,20:29 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Laela Nurchayati
Kategori :
Terkait
Senin 19-01-2026,15:15 WIB
Kejari Demak Serahkan Rp1.078 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Demak
Selasa 13-01-2026,19:33 WIB
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Babay Parid dalam Sidang Korupsi Kredit Sritex
Selasa 06-01-2026,20:29 WIB
Empat Terdakwa Kasus Korupsi KUR BRI Balapulang Dijatuhi Vonis Berbeda
Sabtu 03-01-2026,09:43 WIB
Penyelidikan Kasus Kredit BRI Dinilai Lamban, Polres Kudus Janji Tuntaskan Perkara di Tahun 2026
Jumat 13-06-2025,09:13 WIB
Terpidana Kasus Korupsi Gudang Bulog Grobogan Bayar Denda Rp 300 Juta
Terpopuler
Senin 26-01-2026,14:43 WIB
Ketika Wapres Gibran Ditodong Pertanyaan Terkait Anak Solo atau Papua, Ini Jawabannya
Senin 26-01-2026,10:10 WIB
Servers BPJS Kesehatan Down, Antrean di Ruang Poli RSUD Salatiga Membludak
Senin 26-01-2026,07:56 WIB
Diduga dari Gunung Slamet, Kayu Gelondongan Banjiri Pantai Kramat Tegal
Senin 26-01-2026,10:21 WIB
Kabupaten Tegal Dikepung 137 Titik Rawan Bencana, Relawan Jadi Benteng di Tengah Ancaman Hidrometeorologi
Senin 26-01-2026,07:00 WIB
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Ekstrem Jawa Tengah: Puncak Musim Hujan Bertemu Siklon Luana
Terkini
Senin 26-01-2026,23:45 WIB
Percepatan Jepara Mulus, Bupati Witiarso Wajibkan Kepala OPD Bikin Perjanjian Kinerja
Senin 26-01-2026,23:30 WIB
Ratusan Petani Korban Banjir di Kudus Diusulkan Dapat Asuransi Usaha Tani Padi
Senin 26-01-2026,23:00 WIB
Buntut Servers BPJS di RSUD 'Down', Management Gerak Cepat, Jaringan Internal Menjadi Penyebabnya
Senin 26-01-2026,22:30 WIB
Pemkab Kudus Putar Otak Rancang RKPD Tepat Sasaran di Tengah Minim Anggaran
Senin 26-01-2026,22:00 WIB