SLAWI , diswayjateng.com – Empat terdakwa kasus tindak korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Kecil (KUR) di BRI Unit Balapulang, dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi SH MH melalui Kasi Intel merangkap Humas Pradipta Teguh Susanto SH MH menyatakan, Majelis Hakim PN Semarang membacakan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Kecil (KUR) BRI Unit Balapulang atas nama empat orang. Yaitu , Ryan Pambudy, Susandy, Tri Johan Firdaus, dan Muhammad Ofan karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Akibat perbuatannya dalam perkara penyimpangan pemberian kredit di BRI Unit Balapulang tahun 2022-2023, hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman vonis yang berbeda. Untuk terdakwa Ryan Pambudi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (subsidair 6 bulan kurungan). BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Sritex di Tipikor Semarang, Lukminto Bersaudara Ajukan Eksepsi Minta Bebas BACA JUGA:Sidang Korupsi Kredit Sritex, Babay Parid Wazadi Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.427.055.000,00. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujarnya Selasa (6/1 ). Sementara untu k terdakwa Susandy, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (subsidair 6 bulan kurungan). Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 62.450.218,36. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. "Untuk terdakwa Tri Johan Firdaus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (subsidair 6 bulan kurungan). Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 362.745.218,4 . Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," katanya. Dan untuk terdakwa Muhammad Ofan Hermawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (subsidair 6 bulan kurungan). "Atas putusan para terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi guna menyelamatkan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Tegal," ungkapnya.Empat Terdakwa Kasus Korupsi KUR BRI Balapulang Dijatuhi Vonis Berbeda
Selasa 06-01-2026,20:29 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Laela Nurchayati
Kategori :
Terkait
Kamis 02-04-2026,11:01 WIB
Nikahi Terdakwa Pembuangan Bayi, Suami SAH Bersaksi di PN Solo
Kamis 19-02-2026,14:30 WIB
Lebih Ringan Tuntutan JPU, Ibu Pembuang Bayi di Grobogan Divonis Enam Bulan Penjara
Rabu 11-02-2026,12:02 WIB
Pasca Penetapan Dirut DS sebagai Tersangka, Management Bank Salatiga Keluarkan Video Tanggapan
Minggu 08-02-2026,15:37 WIB
Terpeleset Saat Mencari Ikan di Bendungan Danawarih, Jasad Nurkholis Terdampar di Lebaksiu Tegal
Senin 19-01-2026,15:15 WIB
Kejari Demak Serahkan Rp1.078 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Demak
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,05:33 WIB
Nekat Bawa Kabur Motor RX King, Pemuda Pekalongan Digelandang Polisi
Sabtu 04-04-2026,06:00 WIB
Api Melahap Kamar Kos di Semarang Selatan, 6 Laptop hingga BPKB Ikut Hangus
Sabtu 04-04-2026,09:38 WIB
Pembatasan Medsos, LP Ma’arif NU Pekalongan Sebut Kunci Ada di Orang Tua
Sabtu 04-04-2026,08:28 WIB
Mendikdasmen Janji Revitalisasi 71 Ribu Sekolah dan Beasiswa 150 Ribu Guru, Ini Dampaknya untuk Pendidikan
Sabtu 04-04-2026,07:00 WIB
Ribuan Warga Muhammadiyah Padati Kajen Pekalongan, Abdul Mu'ti Ungkap Keunikan “Mohon Maaf Lahir Batin”
Terkini
Sabtu 04-04-2026,22:30 WIB
Diguyur Hujan Lebat, 12 Desa di Grobogan Banjir Akibat Sungai Meluap, Kini sudah Surut
Sabtu 04-04-2026,22:00 WIB
Kasus Gono Gini MUA Pekalongan 3 Bulan Mandek, Kuasa Hukum Desak Polisi
Sabtu 04-04-2026,21:45 WIB
CFD di Purwodadi Kembali Digelar Besok Pagi, bahkan Ada Perluasan Lokasi
Sabtu 04-04-2026,21:09 WIB
Paskah 2026 di Kabupaten Semarang, AKBP Ratna Siapkan Pola Pengamanan Terbuka-Tertutup
Sabtu 04-04-2026,20:29 WIB