"Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 3889/KTF/2025, yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, oleh tim pemeriksa Bidlabfor Polda Jateng," ungkapnya.
BACA JUGA:Operasi Lilin Candi 2025, Arus Pantura dan Tol Pemalang Terpantau Lancar
BACA JUGA:Libur Natal 2025, Lalu Lintas Tol Semarang–Solo Melejit 43 Persen
Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa sampel yang diperiksa positif mengandung gas Karbon Monoksida (CO). Gas ini merupakan gas beracun hasil pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor yang bersifat tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak dapat dirasakan oleh indra manusia.
"Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, kadar Karbon Monoksida di udara bebas dalam waktu 1 jam tidak boleh melebihi 10.000 µg/m³ atau 8,7 ppm, dan dalam waktu 8 jam tidak boleh melebihi 4.000 µg/m³ atau 3,2 ppm sebagai batas aman," tegasnya.
Paparan gas Karbon Monoksida dalam kadar berlebih dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari sakit kepala, sesak napas, kelelahan, gangguan keseimbangan, mual, muntah, penurunan kesadaran hingga berujung pada kematian.