Direktur Perumda BPR Bank Salatiga Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers dan Ditreskrimsus Polda Jateng
Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga saat ini adalah Dartho Supriyadi, S.E., M.Si. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--
SALATIGA, diswayjateng.com - Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga Dartho Supriyadi, S.E., M.Si., melaporkan oknum wartawan berinisial ES berdomisili di Salatiga, Jawa Tengah ke Dewan Pers dan Ditreskrimsus Polda Jateng.
Laporan Dartho Supriyadi berkaitan dengan sebuah pemberitaan yang dianggap tidak berimbang serta telah mencemarkan nama baiknya.
"Saya sudah melaporkan serta menyurati Dewan Pers, sebanyak dua kali. Dan hari ini baru kami menerima tanggapan dari Dewan Pers," kata Dartho Supriyadi, saat ditemui di Kantor Perumda BPR Bank Salatiga, Senin 5 Desember 2025.
Isi laporan Direktur Perumda BPR Bank Salatiga Dartho Supriyadi ke Dewan Pers untuk mengkonfirmasi perihal legalitas ES sebagai wartawan, apakah terdaftar di Dewan Pers dengan mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi wartawan (UKW).
BACA JUGA:Tujuh Hari Pencarian, Jejak Pendaki Hilang di Gunung Slamet Belum Ditemukan
BACA JUGA:Kapolres Tegal Turun Langsung Pantau Wisata dan Arus Balik
Mengingat, UKW bukan hanya soal legalitas, tapi juga terkait integritas, kualitas, serta perlindungan diri dalam menjalankan profesi jurnalistik di era modern.
"Termasuk medianya, apakah terverifikasi Dewan Pers atau tidak, itu yang kami adukan (ke Dewan Pers)," ungkap Dartho.
Jika memang ES sebagai wartawan beserta medianya tidak terdaftar/terverifikasi di Dewan Pers, Dartho akan melanjutkan perkaranya ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
"(Selanjutnya) melangkah ke Hukum, kerena dalam pemberitaan yang telah telah beredar di tengah masyarakat wartawan ini menyebutkan nama saya namun tidak ada konfirmasi apa pun ke saya," tegasnya.
BACA JUGA:Ketua Muhammadiyah Jawa Tengah Ingatkan Jemaah Pentingnya Jaga Keseimbangan Alam
BACA JUGA:Yayasan Ar-Raihan Resmi Diluncurkan, Ikhtiar Membangun Pesantren Lansia Bermakna dan Bahagia

Berkaitan Pemberitaan
Dalam keterangannya, Dartho Supriyadi pun membeberkan jika langkahnya mengadu ke Dewan Pers dan Ditreskrimsus Polda Jateng berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat ES melalui platform media on-line.
Dimana, oknum wartawan ES membuat pemberitaan perihal efisiensi anggaran di lingkungan Perumda BPR Bank Salatiga.
"Akhir tahun 2025, sekitar bulan Oktober kami Bank Salatiga menerapkan efisiensi anggaran. Tentunya, hal ini berdampak pada pendapat karyawan arah tujuannya sebagai komitmen memperbaikinya kondisi yang ada," ungkap dia.
Penerapan efisiensi anggaran di tubuh Perumda BPR Bank Salatiga diakui Dartho telah melalui pembahasan baik dengan Pemkot Salatiga salah satunya Wali Kota serta para pihak terkait lainnya. Sehingga, Dartho menegaskan bukan menjadi kebijakan/keputusan sepihak dirinya sebagai Direktur.
BACA JUGA:Wagub Jateng Serahkan Bisarah kepada 22 Penghafal Al-Qur’an di Rembang
BACA JUGA:Dua Mobil Tertemper KA Argo Merbabu di Kendal, Tak Ada Korban Jiwa
"Tiba-tiba ada pernyataan dari pemberitaan di media ES ini, bahwa langkah efisiensi anggaran merupakan sepihak kebijakan Direktur Perumda BPR Bank Salatiga," paparnya.
Saat berita naik pada bulan November 2025, diakui Dartho tanpa konfirmasi langsung ke dirinya.
Di dalam berita itu bahkan, Dartho merasa ES menyudutkan posisi dirinya sebagai Direktur Perumda BPR Bank Salatiga seolah-olah kebijakan sepihak.
"Padahal saya tidak merasa dikonfirmasi, 'kok' bisa langsung naik menjadi berita hanya keterangan sepihak dari 'orang dalam'," pungkasnya.
Siapa 'orang dalam' yang dimaksud, Dartho enggan membeberkan identitasnya.
Atas ketidaknyamanan itu, kemudian Dartho melangkah dengan mengadu dan melayangkan surat kepada Dewan Pers pada sekira bulan Desember 2025, sebanyak dua kali.
Dan jika memang terbukti ES sebagai wartawan tidak terverifikasi dan tidak mengantongi sertifikat UKW, langkah selanjutnya, ia akan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik. Diperkirakan, ES akan dijerat dengan menggunakan UU ITE.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
