Kabur Enam Bulan, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Kudus

Jumat 19-12-2025,11:00 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

KUDUS, diswayjateng.com - Setelah kabur selama enam bulan, aparat Polres Kudus akhirnya berhasil mengamankan pelaku kasus persetubuhan anak. Polisi meringkus seorang pemuda berinisial F (20), warga Kecamatan Mejobo Kudus. 

Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kudus ini, sempat melarikan diri dan berpindah-pindah wilayah sejak kasus tersebut dilaporkan. 

Selama pelarian dari kejaran polisi, pelaku diketahui berpindah ke beberapa daerah. Mulai dari Jawa Barat, Kalimantan hingga ke Bali.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, selama kurang lebih enam bulan pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

BACA JUGA:Jaringan Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Terendus di Jekulo Kudus, Dua Pelaku Ditangkap Polisi  

"Berkat kerja keras dan koordinasi yang intensif, akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo pada Kamis (18/12/2025). 

Korban dalam kasus ini adalah LSP (16), seorang siswi SMP yang berdomisili di wilayah Kecamatan Jati Kudus. Kasus tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial.

Pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan. Selanjutnya korban dibawa ke sebuah kos-kosan. Di lokasi tersebut, korban dipaksa untuk melayani persetubuhan. 

Korban sempat menolak, namun karena berada di tempat sepi dan tidak ada orang lain, korban tidak dapat berbuat banyak. 

Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban pulang ke rumah. Orang tua korban yang curiga kemudian menanyakan kondisi anaknya hingga akhirnya korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual.

BACA JUGA:Oknum Guru SMA Karanganyar Dilaporkan Polisi, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

Atas pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Namun saat hendak ditangkap, pelaku diketahui sudah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. 
Kapolres Kudus dan Kasat Reskrim Polres Kudus saat konfrensi pers terkait kejahatan persetubuhan anak. --

Dijerat UU Perlindungan Anak

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menjelaskan, serangkaian penyelidikan dan pelacakan lintas wilayah dilakukan polisi terhadap pelaku yang kabur. 

Polisi akhirnya menangkap pelaku di wilayah Provinsi Bali. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Danail menegaskan komitmen kepolisian memberantas kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak.

Kategori :