KUDUS, diswayjateng.com - Kabar gembira bagi kalangan pekerja rentan di Kabupaten Kudus. Pemkab Kudus mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan perlindungan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, iurannya melalui pendanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada APBD Perubahan 2025.
Kabar gembira itu terungkap saat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun 2025, di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (8/12/2025) petang.
Sebanyak 30.264 pekerja rentan di Kudus resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini untuk memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
“Ini adalah visi kami, memberikan rasa aman kepada pekerja rentan. Pada tahun 2025 ini ada pekerja rentan sebanyak 30.264,” ujar Bupati Sam’ani.
Sam’ani berharap keikutsertaan pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan ini, mampu meningkatkan rasa aman bagi keluarga pekerja. Termasuk keberlanjutan pendidikan anak apabila terjadi risiko kerja.
Bupati Samani menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Naker kepada pekerja rentan--
Tingkatkan Jumlah BPJS Naker
Dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Samani, pekerja rentan bisa bekerja dengan aman dan tenang.
"Karena mereka mendapat jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, sampai anaknya ditanggung pendidikannya hingga kuliah,” terang Samani.
Sam’ani mengaku terus mengupayakan perluasan perlindungan pekerja rentan ke depan.
“Kita usahakan sama (jumlah penerimanya), kalo bisa meningkat, kita nanti hitung karena ada pengurangan transfer pusat ke daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Kepesertaan BPU Deputi Bidang Kepesertaan Program dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Neng Siti Hasanah menyampaikan dukungan penuh lembaganya terhadap komitmen Pemkab Kudus.
“BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah, seiring dengan visi Asta Cita Presiden RI,” ujarnya.