Polres Tegal Gerebeg Arena Sabung Ayam di Adiwerna

Senin 01-12-2025,12:07 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Laela Nurchayati

SLAWI, diswayjateng.com - Polres Tegal gerebeg arena sabung ayam di wilayah Desa Tembok Luwung RT 24 RW 05 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal. Aksi cepat personel Polres Tegal ini setelah mendapatkan informasi dugaan adanya arena judi sabung di lokasi tersebut.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo SH SIM MH menjelaskan, awalnya Unit Pamapta I bersama anggota piket fungsi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan judi sabung ayam pada hari Minggu (30/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Laporan tersebut diterima melalui Call Center 110, yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel gabungan yang terdiri dari Kanit II Sat Reskrim IPDA M. Fadli, S.Tr.K; Kanit VI Sat Intelkam IPDA Moch. Ali; Pamapta I IPDA Joko Kiky Wantono, S.H., M.H.; serta anggota piket fungsi Polres Tegal," ujarnya Senin (1/12) .

Setibanya di lokasi, petugas tidak mendapati adanya pelaku maupun aktivitas perjudian. "Diduga kuat para pelaku telah mengetahui rencana penindakan sehingga melarikan diri sebelum petugas tiba di tempat kejadian,’’ jelasnya.

Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam, di antaranya tiga buah terpal, satu kandang ayam, tiga kursi bambu panjang, serta satu arena sabung.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut. Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk terus merespon cepat setiap laporan masyarakat serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang meresahkan warga.

Terpisah, Pamapta I Polres Tegal IPDA Joko Kiky Wantono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketulusan, keikhlasan, integritas, dan respon cepat merupakan kunci tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Kami juga mengapresiasi partisipasi warga yang aktif memberikan informasi demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tegal," ungkapnya.

 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

Kategori :