Polres Tegal Ungkap 148 Pelanggaran, Hasil Operasi Pekat Candi 2026

Polres Tegal Ungkap 148 Pelanggaran, Hasil Operasi Pekat Candi 2026

KONFERENSI PERS - Polres Tegal gelar konferensi pers hasil operasi pekat candi 2026.--

TEGAL, diswayjateng.com – Jajaran Polres Tegal menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung pada tanggal 17 Februari hingga 8 Maret 2026, Selasa (17/3/2026), di wilayah Kabupaten Tegal.

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M. yang didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kanit Tipidter, serta Kasi Humas Polres Tegal, dan dihadiri oleh awak media.

Dalam penyampaiannya, Wakapolres Tegal mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan operasi, Polres Tegal berhasil mengungkap sebanyak 148 pelanggaran yang berkaitan dengan penyakit masyarakat (pekat).

Adapun rincian pengungkapan kasus meliputi:

Petasan: 14 kasus

Judi konvensional: 4 kasus

Premanisme: 61 kasus

Narkoba: 7 kasus

Miras: 36 kasus

Judi online: 3 kasus

Prostitusi: 23 kasus

Selain pengungkapan kasus, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa ribuan petasan, uang tunai, kartu permainan judi, minuman keras pabrikan maupun oplosan, serta barang lain yang digunakan dalam praktik tindak pidana.

Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Operasi Pekat ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aktivitas yang meresahkan warga,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait