Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tegal Kritik Raperda Jalan, Minta Kejelasan Status, Sanksi dan Solusi

Rabu 19-11-2025,09:42 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tegal melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan dalam Rapat Paripurna.

‎Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rudi Indrayani bersama Sugono itu dihadiri seluruh anggota dewan serta jajaran kepala OPD.



‎Miftakhul Khasanah, anggota Fraksi Golkar yang mewakili Ketua Fraksi Nuridin, menyampaikan Pemandangan Umum dengan sejumlah catatan krusial.

‎Golkar menilai, Raperda yang diajukan DPRD itu masih menyisakan persoalan mendasar yang harus diperjelas sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan.

BACA JUGA:Golkar Kota Tegal Rayakan HUT ke-61, Gelar Ziarah hingga Bakti Sosial

BACA JUGA:DPD Partai Golkar Kabupaten Pemalang Gelar Musda

‎Golkar menyoroti belum eksplisitnya penyebutan status jalan kabupaten dalam Raperda. Menurut Miftakhul, ketegasan itu wajib dicantumkan karena menyangkut kewenangan daerah.

‎“Raperda ini harus diperjelas dengan menambah status jalan kabupaten sesuai kewenangannya. Jangan sampai rancu dalam implementasi,” ujarnya.

‎Golkar juga mempertanyakan apakah Perda nantinya akan memberi sanksi kepada pemerintah daerah jika terbukti tidak melakukan pemeliharaan sesuai kewenangannya.

‎“Harus jelas, apakah bila Pemda tidak melakukan pemeliharaan jalan sesuai kewenangannya akan mendapatkan sanksi? Ini penting agar Perda tidak jadi ‘macan kertas’,” tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Tegal Harap Golkar Kawal Pembangunan Daerah

BACA JUGA:WES Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal 2025-2030

‎Fraksi berlambang pohon beringin itu juga menyinggung persoalan klasik di lapangan, yakni banyaknya infrastruktur pendukung pada ruas jalan provinsi maupun pusat yang dibiarkan rusak.

‎Trotoar mangkrak, talud rusak, hingga PJU banyak yang mati. Semua itu disebut Golkar menjadi keluhan masyarakat yang terus berulang.

‎“Perda ini mestinya menghadirkan solusi untuk ruas jalan Provinsi/Pusat yang infrastruktur pendukungnya terabaikan. Fakta di lapangan, masyarakat tetap membutuhkan trotoar, talut dan PJU yang layak,” kata Miftakhul.

‎Golkar menegaskan, bila memang memungkinkan, pemerintah daerah harus diberikan ruang untuk menganggarkan perbaikan infrastruktur pendukung tersebut melalui APBD.

BACA JUGA:WES Bakal Calon Tunggal Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal 2025-2030

BACA JUGA:Agus Solichin Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kabupaten Tegal untuk Ketiga Kalinya

‎Menutup pandangan umum, Fraksi Golkar berharap pembahasan selanjutnya dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta memberi kepastian dalam pengelolaan infrastruktur jalan.

‎“Semoga pembahasan ke depan sesuai harapan bersama,” pungkasnya.

‎Rapat paripurna ditutup dengan agenda lanjutan pembahasan Raperda melalui komisi terkait. DPRD menargetkan regulasi ini bisa rampung tepat waktu untuk memperkuat tata kelola jalan di Kabupaten Tegal. (adv)

Kategori :