Warga Kota Tegal Keluhkan Kabel Telekomunikasi yang Semrawut

Jumat 14-11-2025,11:00 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Rochman Gunawan

TEGAL, diswayjateng.id - Salah satu kabel telekomunikasi yang menggelantung semrawut dari Trafic Light Mulya Damai Jalan Gajahmada hingga Simpang Dr Soetomo Kota Tegal dalam sepekan ini dikeluhkan warga. Karena dipasang tidak profesional, kabel sepanjang kurang lebih seratus meter itu menggantung rendah, dan terkadang menjuntai ke jalan hingga mengganggu mobilitas warga. Tak jarang Jalan Delima tertutup sebagian karena kabel menjulur terlalu rendah.

‎“Ini sudah menjadi keluhan luar biasa,” kata salah satu warga, Abdullah Sungkar, sembari menunjukkan kabel tersebut yang menggelantung persis di rumah makan miliknya.

‎Sungkar sudah mencoba mempertanyakan ini kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Dari keterangan Pemkot, mereka menyatakan tidak bisa mengidentifikasi pihak yang memasang kabel karena izin berada di tingkat Provinsi. Menurutnya, pemanfaatan dan pengendalian ruang ada di tangan kota dan kabupaten, sehingga Pemkot Tegal punya kewenangan menertibkan pelanggaran semacam ini.

‎Selama ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memang melakukan penertiban, tetapi hanya terbatas di jalan yang menjadi kewenangan kota. Sebenarnya, harus dibedakan antara regulasi telekomunikasi dan pengendalian ruang. Pemasangan sarana dan prasarana telekomunikasi yang asal pasang termasuk kategori anarkis ruang dan mengurangi nilai properti. Karena itu, tidak boleh didiamkan.

‎“Masa hanya soal kabel kita harus menunggu provinsi? Apa tidak terlalu sederhana?” ungkap Sungkar.

‎Sungkar yang juga merupakan pengamat perancangan kota memandang pentingnya pemasangan sarana dan prasarana telekomunikasi dilakukan secara tertib, misalnya dengan sistem bawah tanah. Selain lebih aman, hal itu juga tidak mengganggu estetika dan kenyamanan warga.

‎Diketahui, DPUPR telah menerima informasi yang dikeluhkan warga ini dan siap meneruskan ke PPK Jalan Nasional yang berwenang menangani Jalan Gajahmada.

Kategori :