SLAWI, diswayjateng.id - Komitmen kantor ATR/BPN Kabupten Tegal dalam membantu percepatan pernsertipiklatan Barang Milik Daerah (BMD) terus dilakukan. Setidaknya dari target 365 bidang, saat ini sebanyak 55 bidang sudah berhasil diterbitkan sertifikat dan 41 bidang maju untuk ppenerbitan sertifikat. Sementara hingga kini tercatat 296 bidang aset sudah selesai proses ukur.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Kelik Budiyono melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Setyo Purwanto menyatakan, kendala tumpang tindih saat pengukuran dilapangan masih ditemujkan. "Ketika proses ukur aset pemkab dilapangan, aset tersebut tumpang tindih dengan p sertipikat lain dalam hal ini milik masyarakat," ujarnya.
Kendala yang ditemui dalam proses penyertifikatan barang milik daerah kali ini disinyalir adanya tumpang tindih antara gambar yang ada dengan lokasi di lapangan dengan tanah dan selokan, dan target penyelessaian program PTSL. "Di tahun 2024 kami berhasil mendapatkan apresiasi terkait penyelesaian sertifikasi tanah Barang Milik Daerah (BMD) terbanyak se Indonesia dari KPK," cetusnya.
Ditegaskan, MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK terkait penyertifikatan aset pemda adalah instumen atau program pencegahan korupsi dari KPK yang berfungsi sebagai alat ukur untuk mendorong dan memastikan optimalisasi sertifikasi aset Pemda (misalnya tanah). Guna mencegah potensi kerugian dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
BACA JUGA:Pengacara Pertanahan Bongkar Buruknya Layanan ATR/BPN Kabupaten Pemalang
BACA JUGA:Dinas Perkim Berkolaborasi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal
Fungsi MCP dalam penyertifikatan aset pemda diantaranya identifikasi risiko korupsi. Di sini MCP membantu mengidentifikasi risiko korupsi dalam proses pengelolaan aset daerah, termasuk sertifikasi aset. “Selebihnya dengan penerapan MCP, transparansi dalam pengelolaan aset Pemda diharapkan meningkat, sehingga akuntabilitasnya menjadi lebih kuat," ungkapnya.