Jurnalis Dilarang Meliput Kegiatan Gubernur di Pekalongan dan Semarang, KKJ Jateng–DIY Protes Keras

Jurnalis Dilarang Meliput Kegiatan Gubernur di Pekalongan dan Semarang, KKJ Jateng–DIY Protes Keras

Wartawan Pekalongan gelar aksi memprotes penghalangan pers oleh aparat di pemkab Pekalongan-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah–DIY secara resmi mengutuk tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah wartawan saat meliput kegiatan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang pada Senin (9/3/2026).

Koordinator KKJ Jateng–DIY, Iwan Arifianto, menyebut sejumlah jurnalis di dua daerah tersebut mengalami pelarangan ketika menjalankan tugas peliputan. 

Penghalangan itu diduga dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan, petugas Protokol dan Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta salah satu anggota tim media gubernur.

Insiden di Kabupaten Pekalongan bermula ketika para jurnalis memperoleh informasi dari Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Pemkab Pekalongan mengenai agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan di Aula Sekretariat Daerah pada Senin pukul 13.00 WIB.

Informasi kegiatan dari pejabat pemerintah biasanya dipahami oleh jurnalis sebagai undangan peliputan, karena agenda yang disampaikan kepada media umumnya bersifat terbuka untuk diliput.

Menjelang pukul 13.00 WIB, belasan jurnalis telah berada di depan Aula Setda untuk menunggu kedatangan rombongan Gubernur Ahmad Luthfi. 

Saat rombongan tiba, para jurnalis mengikuti sambil merekam video dan mengambil foto.

Namun ketika hendak memasuki ruangan, mereka justru dilarang masuk oleh sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan dan diminta keluar dari area tersebut.

Suryono, wartawan RCTI yang berada di lokasi, sempat menanyakan alasan pelarangan liputan tersebut. Namun petugas Satpol PP tidak dapat memberikan penjelasan.

Tak lama kemudian, datang seorang petugas yang diduga dari bagian Protokol dan Pimpinan Pemprov Jateng yang juga menyampaikan larangan bagi jurnalis untuk meliput. Ketika dimintai alasan, petugas tersebut menyatakan hanya menjalankan perintah pimpinan.

Merasa dihalangi menjalankan tugas jurnalistik, Suryono bersama sekitar 15 wartawan lainnya melakukan aksi protes dengan meletakkan kartu pers mereka di depan pintu Aula Setda. 

Saat Gubernur Ahmad Luthfi keluar dari ruangan, ia disebut membantah adanya pelarangan liputan.

“Faktanya ada pelarangan. Banyak wartawan yang mengalami. Selain saya, sekitar 10 sampai 15 jurnalis juga dilarang masuk. Saat kami konfirmasi, gubernur berkilah dan justru saling lempar tanggung jawab dengan pihak pemkab,” kata Suryono.

Suryono menyesalkan peristiwa tersebut karena ia tidak dapat meliput proses penyerahan SK Plt Bupati sekaligus pengarahan gubernur kepada para pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pekalongan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait