Dukung Komdigi, Disdikbud Batang Batasi Gawai Siswa dengan Cara Ini
Ilustrasi siswa sedang beraktivitas dengan gawainya, Selasa 10 Maret 2026-Disway Jateng/Bakti Buwono-
BATANG, diswayjateng.com — Pemerintah pusat resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten BATANG, Bambang Suryantoro Sudibyo, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, upaya pembatasan penggunaan gawai bagi anak sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan di Kabupaten Batang melalui program pendidikan daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Bambang menjelaskan bahwa sejak tahun 2018 pihaknya telah mencanangkan program Jam Wajib Belajar bagi pelajar di Kabupaten Batang.
BACA JUGA: Ketua Komisi 1 DPRD Batang Ungkap Kondisi Mengenaskan Armada Damkar
BACA JUGA: OTT KPK di Pekalongan, Pj Sekda Minta ASN Batang Hati-Hati
Melalui program tersebut, anak-anak diimbau untuk tidak menggunakan telepon genggam pada waktu tertentu agar lebih fokus pada kegiatan belajar.
“Sebetulnya itu sudah kita mulai sejak tahun 2018 melalui program jam wajib belajar. Anak-anak mulai pukul 18.00 sampai 21.00 dilarang memegang HP dan diarahkan untuk belajar atau beristirahat,” kata Bambang, Selasa 10 Maret 2026.
Ia menambahkan, program tersebut hingga kini masih terus disosialisasikan kepada sekolah maupun orang tua siswa.
Disdikbud Batang secara rutin menyampaikan pentingnya pengawasan penggunaan gawai melalui berbagai forum pendidikan.
BACA JUGA: Sambangi Batang, Ketua PDIP Jateng Konsolidasi hingga Bahas Peran Gen Z pada 2029
BACA JUGA: 44 Tiang Listrik Roboh Diterjang Puting Beliung di Batang, PLN Pekalongan Kerahkan 15 Tim
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam pertemuan bersama kepala sekolah, guru, maupun kegiatan parenting yang melibatkan wali murid.
“Setiap ada pertemuan dengan kepala sekolah, guru, maupun kegiatan parenting, kami selalu mengingatkan agar penggunaan HP dibatasi dan orang tua ikut mengawasi anak-anak saat menggunakan HP dan media sosial,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: