PEMALANG, diswayjateng.id - Perkumpulan Pengacara Pertanahan Pemalang (P4) bongkar buruknya layanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Pemalang. Melalui surat
somasi yang dilayangkan ke Kantor BPN Pemalang, setelah menemukan praktik pelayanan publik yang buruk, tidak profesional, dan merugikan masyarakat.
Surat somasi dari Perkumpulan Pengacara Pertanahan Pemalang (P4) yang disampaikan langsung oleh pengurus advokat sekaligus pengurus P4, Julio Belnanda Harianja S.H. bersama anggotanya kepada Kepala BPN Pemalang Imawan Abdul Ghofur di kantornya, kemarin.
Julio Belnanda Harianja mengatakan hasil temuan praktik pelayanan publik yang buruk di BPN Pemalang itu bermula saat dirinya mendatangi kantor BPN Pemalang pada 22 Agustus 2025. Waktu itu bermaksud meminta kejelasan status sebidang tanah di Kelurahan Sugihwaras.
BACA JUGA:Dinas Perkim Berkolaborasi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan Tiga Sertifikat Tanah Wakaf kepada Warga Grobogan
Namun tidak mendapatkan pelayanan cepat dan transparan, tapi dipingpong dari satu petugas ke petugas lain tanpa hasil yang bisa didapatkan.
"Jika layanan seperti itu, bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk nyata maladministrasi. Karena Petugas ATR/BPN Pemalang mengabaikan kewajibannya sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Ombudsman RI,"katanya.
Adanya kejadian semacam itu, tentunya membuat masyarakat telah diperlakukan tidak adil. Bahkan dipermainkan dan kehilangan kepastian hukum,"ujarnya .
Disebutkan dalam somasinya, agar ada perbaikan menyeluruh atas kinerja pelayanan pertanahan di BPN Pemalang. Selain itu, meminta evaluasi terhadap dua petugas berinisial TS dan RK yang diduga melakukan maladministrasi tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Jateng dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
Selain itu mendesak agar Kepala BPN Pemalang memberikan klarifikasi resmi tertulis dalam waktu dua hari kalender sejak surat diterima. Serta menjamin praktik merugikan masyarakat tidak kembali terjadi.
Ganang Sukma Permana, S.H perwakilan P4 menambahkan apabila tuntutan itu diabaikan, maka P4 akan menempuh jalur hukum.
Adapun langkah yang akan ditempuh meliputi pelaporan ke Kementerian ATR/BPN RI, pengaduan resmi ke Ombudsman RI, hingga gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai KUH Perdata.
“ATR/BPN ini garda terdepan urusan agraria. Jika pelayanan di daerah masih seperti ini, maka wibawa negara yang dipertaruhkan."tegasnya.
BACA JUGA:ATR/BPN Kabupaten Tegal Lakukan Aksi Cepat Sertifikasi Tanah Wakaf
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Bagikan 1.500 Sertifikat Tanah Elektronik di Batang
Ganang Sukma Permana kembali menegaskan, somasi ini merupakan peringatan keras terakhir. Jika tidak ada itikad baik. Maka, P4 akan mengawal persoalan ini hingga jalur hukum.
“Kami tidak hanya memperjuangkan hak rekan kami, tapi juga hak seluruh masyarakat Pemalang agar mendapatkan pelayanan publik yang bermartabat, cepat, transparan, dan sesuai amanat undang-undang,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pemalang, Imawan Abdul Ghofur berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh menyusul keluhan pelayanan yang berujung somasi dari Perkumpulan Pengacara Pertanahan Pemalang (P4).
Hal itu disampaikan Imawan setelah menerima langsung surat somasi dari advokat Julio Belnanda Harianja SH yang juga pengurus P4.