UNSA Resmi Cabut Gelar SH dan MH Zaenal Mustofa
Zaenal Mustofa (batik, kanan) saat kegiatan bersama Peradi Kota Solo di Hotel Lorin, Karanganyar.-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.com - Universitas Surakarta (UNSA) resmi membatalkan seluruh produk akademik atas nama Zaenal Mustofa, menyusul putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Sukoharjo yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemalsuan dokumen akademik.
Zaenal Mustofa sebelumnya dikenal sebagai mantan pengacara penggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Rektor UNSA, Dr Arya Surendra MM menjelaskan, keputusan pembatalan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH) tersebut diambil setelah pihak kampus berkonsultasi dan meminta arahan kepada Kementerian Pendidikan melalui LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.
“Kami telah menempuh prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujarnya.
Setelah menerima petunjuk resmi dari LLDIKTI, pada 20 Januari 2026 UNSA menetapkan pembatalan seluruh proses dan produk akademik yang pernah ditempuh Zaenal Mustofa di Fakultas Hukum UNSA.
UNSA juga telah menyampaikan surat resmi kepada kementerian terkait serta kepada pihak yang sebelumnya mengajukan permohonan pencabutan ijazah.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti SH MH CIL CPM, mengapresiasi langkah tegas tersebut.
Menurutnya, keputusan UNSA menjadi bukti komitmen perguruan tinggi dalam menjaga kredibilitas dan marwah institusi pendidikan tinggi.
“Ini bentuk ketegasan kampus dalam menjaga integritas akademik,” ujarnya.
Dengan pembatalan gelar tersebut, konsekuensi lanjutan terhadap status profesi advokat yang bersangkutan berpotensi mengikuti ketentuan organisasi advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
