Disperintransnaker Kabupaten Tegal Dukung Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial ‎

Rabu 24-09-2025,13:42 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id - Silang sengkarut pemutusan hubungan kerja yang sempat dilakukan PT Manunggal Kabel Indonesia (MKI) masih belum tuntas. Kini upaya pengajuan gugatan yang dilakukan serikat pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang tengah ditempuh.

‎Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Massani menyatakan, upaya pengajuan gugatan serikat pekerja PT MKI dilakukan lantaran pemberian pesangon yang sempat dijanjikan perusahaan masih kurang.

"Kami mendukung langkah yang ditempuh serikat pekerja yang akan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial sampai nanti menghasilkan putusan  inkracht, sehingga ada kepastian hukum," ujarnya, Rabu (24/9/2025).

‎Penjualan aset perusahaan untuk membayar pesangon karyawan sudah ditempuh pihak perusahaan. Rupanya uang hasil penjualan aset tersebut belum sepenuhnya menutup tanggung jawab perusahaan terhadap hak karyawan.

BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Cari Solusi Eks Pekerja PT MKI

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Anjangsana Industri Kecil Logam Desa Cempaka ‎

"Perusahaan sudah menjalankan komitmen pertama dengan membayarkan sisa honor buruh di tanggal 15 Juli 2025 silam. Dan menjanjikan pemberian pesangon setelah semua aset yang dimiliki perusahaan terjual," cetusnya.

‎Rupanya, hasil penjualan aset tersebut belum menutup semua tanggung jawab pemberian pesangon pada semua karyawannya.
‎Pihaknya juga telah mendapatkan arahan dari Dinas Perinaker Provinsi Jawa Tengah. Agar buruh PT MSI bisa diakomodir bekerja di PT Selin yang berlokasi di Pemalang. Jarak antara PT MKI dengan PT Selin tidak begitu jauh.

"Diharapkan bila memang nanti keputusan akhir mengharuskan karyawan berhenti bekerja, bisa diakomodir atau ditampung di PR Selin agar  mereka bisa tetap beraktifitas atau bekerja," cetusnya.

‎Dia berharap ke depan ada solusi bersama terkait pemberhentian aktivitas kerja di PT KBI. Yang mengakibatkan 445  karyawannya berhenti menjalankan aktifitas kerja.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Ikuti IISMEX 2025‎ Expo dan Forum

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Monitoring Hasil Penyusunan Database Industri

"Sebelumnya kami sempat menggelar  klarifikasi, dengan harapan  bisa digelar pertemuan bipartid antara PT MKI dengan FSPMI untuk selanjutnya bisa melangkah ke tahap mediasi," ungkapnya. (adv)

Kategori :