Tim Polda Jateng Gotong Satu Boks Berkas, Kantor BLN Salatiga Ditempel Stiker Dalam Pengawasan Subdit II Eksus

Tim Polda Jateng Gotong Satu Boks Berkas, Kantor BLN Salatiga Ditempel Stiker Dalam Pengawasan Subdit II Eksus

MENGGOTONG : Tim dari Polda Jateng saat menggotong satu boks diduga berisi barang bukti berkas dari kantor BLN Salatiga, Kamis 5 Maret 2026. Foto : Erna Yunus Basri--

SALATIGA, diswayjateng.com - Tim Polda Jateng membawa keluar satu boks diduga berisikan berkas dari dalam Kantor Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Jalan Fatmawati, No 188, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, SALATIGA, Kamis 5 Maret 2026. 

Sebelumnya, Tim Polda Jateng pimpin langsung Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Rango Siregar, SIK, melakukan penggeledahan ulang di Kantor Koperasi BLN itu. 

Sekitar satu jam lamanya, Tim Polda Jateng berada di dalam Kantor berlantai 3 itu. 

Namun, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Rango Siregar enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggeledahan ini. 

Barang bukti yang tersimpan di dalam boks, kemudian diangkut kedalam mobil silver milik tim Polda Jateng

BACA JUGA: Kali Kedua, Kantor BLN di Salatiga kembali Digeledah Polda Jateng

BACA JUGA: Pelaku Perusakan Garis Polisi di Rumah Bos BLN Nicho di Salatiga Ditetapkan Tersangka



Setelah semuanya dipastikan clear, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Rango Siregar memerintahkan sejumlah personel Polri berpakaian preman lengkap sebuah rompi bertuliskan Reserse untuk menutup, memasang gembok hingga membentangkan garis polisi. 

Termasuk, menempelkan stiker dengan keterangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Dalam Pengawasan Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus). 

Sebelumnya, penggeledahan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/95/IX/2025/SPKT/RES SALATIGA/ POLDA JATENG tanggal 24 September 2025 serta, surat perintah penyidikan nomor SP.sidiq/46/II/RES22/2026/Ditreskrimsus tanggal 23 Februari 2026, dengan perkara tidak pidana perbankan atau penipuan atau penggelapan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Cabang Salatiga. 

BACA JUGA: Tuntut Jaminan Kasus Berjalan, Korban BLN Audiensi dengan Tim dari Dit Reskrimsus di Polres Salatiga

BACA JUGA: Pergerakan Asing di Rumah Bos BLN, Garis Polisi Dilepas Grendel Pintu Dicopot Mobil Terparkir di Garasi

Tertera juga dengan tulisan berwarna merah "Dilarang Dijual, Disewakan Dan Dialihkan Oleh Pihak Lain".

Sementara, di tengah penggeledahan dilakukan Dit Reskrimsus PoldaAl Jateng terlihat Koordinator Kuasa Hukum Restia Suroso Ucok Kuncoro. 



Keberadaan Ucok di tengah agenda penggeledahan di Kantor Administrasi BLN di Jalan Fatmawati Blotongan Salatiga, diduga kuat ada kaitannya dengan laporan warga Salatiga bernama Restia (29) warga Sidorejo Lor, Salatiga yang mengaku sebagai korban penipuan dan penggeladahan dana simpanan Koperasi BLN dengan kerugian mencapai Rp 450 juta. 

BACA JUGA: Korban Koperasi BLN Pertimbangkan Mempraperadilkan Polda Jateng

BACA JUGA: Korban BLN Laporkan Kapolres Salatiga, Penyidik Ditreskrimsus hingga Kapolda Jateng ke Propam Hingga Irwasda

Kepada wartawan, Ucok menyebutkan penggeledahan Kliennya belum pernah mendapatkan pengembalian atau keuntungan sepeserpun. Namun dijanjikan pengembalian dana secara bertahap oleh Bos BLN Nicholas Nyoto Prasetyo (Nicho). 

"Iya, Nicho menjanjikan akan mengembalikan secara bertahap. Tahap pertama Rp100 juta. Termasuk juga yang dijanjikan itu bunganya itu 14,17 persen. Semuanya bohong, belum ada realisasinya," ungkap Ucok. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait