ABG Asal Tegal Nyaris Akhiri Hidup di Lintasan Kereta Api, Diduga Dipicu Masalah Keluarga
DITENANGKAN - Kepala Dinas Perhubungan , Elliya Hidayah SIP MM turut menenangkan ABG yang nyaris mengakhiri hidupnya di perlintasan KA. --
SLAWI, diswayjateng.com - Maut nyaris menghampiri KH (18) warga Desa Cerih RT 09/RW 02 Kecamatan Jatinegara. ABG ini kepergok hendak mengakhiri hidupnya di perlintasan kereta api (KA) areal Brigrif 4/ Dewa Ratna.
Yang bersangkutan berjalan menyusuri rel, seakan akan mau menanyakan KA Joglosemarkerto melintas pukul berapa kepada petugas jaga lintasan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal, Elliya Hidayah SIP MM didampingi Kabid Manejemen Rekayasa Lalu Lintas dan Perparkiran, Agil Suprayogi menegaskan beruntung petugas jaga lintasan dengan sigap mengamankan yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan diketahui menyusuri lintasan rel pada pukul 11.40 WIB. Melihat gelagat yang kurang baik, petugas jaga lintasan berupaya mengamankan yang bersangkutan didalam pos jaga," ujarnya Rabu (4/3).
Sejurus kemudian keduanya berkoordinasi menghubungi Dinas Sosial dan Unit Permberdayaan Perempuan dan Anak untuk upaya tindak lanjut.
Terpisah kepala Dinas Sosial Tri Guntoro melalui Pendamping Rehabilitasi Sosial, Fathan menyatakan berbekal alamat yang tertera pada identitas diri yang bersangkutan, pihaknya berupaya menghantarkan pulang ke Desa Cerih.
"Aksi nekad yang dilakukan yang bersangkutan dipicu permasalahan keluarga. Dimana kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu. Ayah yang bersangkutan saat ini menderita stroke, sementara ibu yang bersangkutan kerja serabutan sebagai buruh cuci," terangnya.
Disisi lain yang bersangkutan ingin bekerja menjadi anak buah kapal yang sebelumnya telah dicoba namun tidak membuahkan hasil.
Lebih jauh Kabid Managemen Reklayasa Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub, Agil Suprayogi menegaskan bahwa Pemkab Tegal melalui Surat Edaran Bupati Tegal nomor 100.3.4/ 77-1/15 telah melarang aktifitas di area jalur dan perlintasan kereta api di Kabupaten Tegal.
"Hal ini sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat dan volume lalu lintas kendaraan di perlintasan sebidang serta meningkatnya frekuensi dan kecepatan kereta api di wilayah Kabupaten Tegal. Disini perlu dilakukan pengawasan, sosialisasi dan edukasi kepada pelajar/masyarakat untuk tidak melaksanakan aktivitas seperti bermain, berjalan diatas rel, membuat konten video/ swafoto, ngabuburit/nongkrong dan aktivitas lainnya di perlintasan dan jalur kereta api yang dapat membahayakan keselamatan.," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
