PEMALANG, diswayjateng.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Slamet Efendi. Menggugat Bupati Anom Widiyantoro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan itu, terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai Direktur Utama PDAM untuk masa jabatan 2025–2030.
Surat Gugatan didaftarkan Kamis, 7 Agustus 2025, dilakukan Imam Subiyanto dari Kantor Hukum Putra Pratama selaku kuasa hukum Slamet Efendi.
Imam Subiyanto yang biasa dipanggil Imam SBY mengatakan, pihaknya baru saja mengajukan gugatan atas pencabutan SK Bupati Pemalang Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025 yang sebelumnya diterbitkan oleh Bupati terdahulu, Mansur Hidayat.
Menurutnya gugatan tersebut, karena Slamet Efendi merasa keberatan atas pencabutan SK perpanjangan jabatan sebagai Direktur Utama di Perumda Air Minum Tirta Mulia.
BACA JUGA:Bahas Pengajuan Rehabilitasi Pipa Air Bersih Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
BACA JUGA:Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Berbagi di Bulan Ramadan
"Jadi klien kami merasa keberatan atas oe mm cabutan SK perpanjang yang telah diterbitkan secara sah. Makanya kami mengajukan gugatan ke PTUN atas tindakan Bupati Anom Widiyantoro melalui SK terbaru Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025,” katanya.
Imam SBY menjelaskan pengangkatan kembali Slamet Efendi sebagai Direktur Utama PDAM sudah melewati prosedur yang sah, termasuk evaluasi dan monitoring kinerja yang dilakukan Dewan Pengawas.
"Semua tahapan administratif telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sehingga pengangkatan tersebut bukan keputusan sepihak, tetapi merupakan hasil rekomendasi dari Dewas yang bertanggung jawab penuh atas evaluasi kinerja Pak Slamet,”ujarnya.
BACA JUGA:Peringatan HUT Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Semarak
BACA JUGA:Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Luncurkan Layanan Pembayaran Online
Lebih lanjut, dijelaskan sejak Bupati Anom Widiyantoro menjabat, kliennya tidak pernah dimintai klarifikasi ataupun diberi kesempatan untuk menjelaskan posisinya sebelum pencabutan SK itu, dilakukan. Sehingga ketika ada permasalahan, harusnya yang bersangkutan diberi hak untuk didengar, hingga SK perpanjangan itu dicabut.
Namun yang terjadi tidak pernah ada proses klarifikasi maupun pemberitahuan resmi.
Imam SBY menambahkan pihaknya juga sedang mempersiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Hari , kami mendaftarkan gugatan administratif, dan dalam waktu dekat kami akan melanjutkan dengan gugatan PMH atas tindakan administratif sebelumnya,”tandasnya.