Warga Guci Tegal Serukan Stop Eksploitasi Air Panas, Pasang Spanduk di Pancuran 13
PASANG SPANDUK - Sejumlah warga memasang spanduk larangan pengambilan air panas di Pancuran 13 Guci, Bumijawa, Kabupaten Tegal, Kamis (29/1/2026).--
SLAWI, diswayjateng.com – Suasana kawasan Pancuran 13 Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, mendadak “memanas”. Bukan karena uap belerang yang mengepul dari mata air, melainkan karena keresahan warga yang akhirnya meledak dalam bentuk pemasangan spanduk larangan eksploitasi air panas, Kamis (29/1/2026).
Sejumlah banner dipasang di sekitar Pancuran 13 dan Pancuran 5. Tulisan di dalamnya tegas dan sarat pesan perlawanan. Salah satunya berbunyi, “Dilarang memasang instalasi atau mengambil air panas di wilayah Pancuran 13 dan Pancuran 5.”
Spanduk lain bahkan lebih lantang menyerukan kepentingan bersama. “Pemandian air panas Guci adalah bukti peninggalan sejarah yang harus kita jaga dan kita nikmati bersama, bukan hanya untuk kepentingan individu. Mari kita bangun dan kembalikan seperti dulu. Gratiskan Pancuran 13.”
Taufik, warga RT 04 RW 02 Desa Guci, membenarkan pemasangan banner tersebut. Ia menegaskan, aksi itu murni lahir dari kegelisahan warga yang rindu Guci seperti masa lalu.
“Dulu Pancuran 13 bisa dinikmati bebas oleh siapa saja. Sekarang terlalu banyak tiket dan lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan individu. Alam Guci seolah menjauh dari masyarakatnya sendiri,” ujar Taufik.
Ia berharap, Pancuran 13 kembali digratiskan seperti beberapa tahun silam, agar wisatawan dapat menikmati ikon Guci itu tanpa beban biaya berlapis.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Guci, Hasyemi.
Menurutnya, pemasangan banner dilakukan oleh masyarakat adat Guci bersama warga Dukuh Pekandangan, Desa Rembul, Kecamatan Bojong. Tujuannya bukan melarang total, melainkan menertibkan pengambilan air panas yang disambungkan ke hotel dan penginapan.
“Memang Pancuran 13 kewenangannya BKSDA. Tapi warga ingin instalasi air panas tidak semrawut. Sebelum banjir bandang, banyak pipa paralon tak beraturan yang merusak estetika kawasan. Sungai Gung yang hulunya di Guci jadi terkesan kumuh,” ujarnya.
Hasyemi menegaskan, warga khawatir eksploitasi berlebihan akan merusak alam dan mengancam keberlangsungan mata air panas.
“Harapan kami, larangan ini bisa memicu lahirnya kebijakan dari instansi terkait agar pengelolaan ke depan lebih tertata dan adil,” tambahnya.
Ketua Masyarakat Adat Reksawana Guci, Sobirin, juga membenarkan adanya pemasangan banner tersebut. Ia menilai Pancuran 13 dan Pancuran 5 merupakan jantung Taman Wisata Alam (TWA) Guci yang tak boleh rusak atau, lebih parah, kering.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: