Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Pagari TPS Pasar Bawang

Selasa 01-07-2025,14:03 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan
Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Pagari TPS Pasar Bawang

SLAWI, diswayjateng.id -  Sampah di Pasar Bawang, yang juga dikenal sebagai Pasar Adiwerna. Menjadi perhatian serius Pemkab Tegal melalu Dinas Koprasi UKM Perdagangan.Hal ini  karena volume yang dihasilkan dan dampaknya terhadap lingkungan. 

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto melalu Kabid  Sarana Distribusi dan perizinan Perdagangan Teguh Imam Prayitno menyatakan, piaknya berupaya membatasi akses pembuangan sampah bagi warga luar di area pasar.

Pembatasan diwujudkan dengan memasang pagar seng keliling di lokasi TPS Pasar  Bawang. "Agar sampah dari luar pasar tidak dibuang dilokasi tersebut," ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Pihaknya mengakui  bahwa pengelola pasar bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di pasar, sementara Dinas Lingkungan Hidup membantu pengangkutan.

BACA JUGA:Sampah di Pasar Bawang Menggunung, Bupati Tegal Gercep Lakukan Ini

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Pamerkan Lima Jenis Produk

Pasar Bawang selama ini menghasilkan  sampah dalam jumlah besar. Terutama sampah organik seperti sisa sayuran, buah-buahan, dan makanan.

Tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan bau tidak sedap, sarang serangga dan berpotensi menyebarkan penyakit.

Diharapkan dengan pemasangan pagar keliling, sedikit banyak mencegah masuknya sampah dari luar pasar yang dibawa masyarakat. 

Untuk Pasar Banjaran saat ini kondisi sampah masih dalam keadaan kondusif. "Kami akan melakukan pantauan berkala agar kondisi di Pasar Bawang tidak merambat ke pasar sebelah," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasi Aplikasi SIDT

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasikan Aturan DBHCHT

Ada  pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan sampah antara pengelola pasar dan Dinas Lingkungan Hidup. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021.  (adv)

Kategori :