Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Pamerkan Lima Jenis Produk
TINJAU - Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan meninjau stannya di pameran Pesta Rakyat Slawi Ageng.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Pesta Rakyat Slawi Ageng dijadikan momentum Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal. Untuk memamerkan dan memberi edukasi kepada masyarakat terhadap jenis produk unggulan karya warga Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Rudy Imam Kurnianto menyatakan, dalam Pesta Rakyat Slawi Ageng kali ini. Pihaknya mengusung 5 jenis produk hasil binaannya. Seperti produk kriya, fashion.
Produk pembersih seperti sabun dan minuman siap saji dalam hal ini kopi lokal. "Kami ambil bagian di Pesta rakyat Slawi Ageng sebagai media display SPOT. Dimana untuk sentra SPOT secara lengkap ada di Co Working Space sebagai sentra UMKM," ujarnya disela-sela mengunjungi stannya, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tegal. Yang menginginkan produknya bisa masuk dan dipamerkan di Sentra Produk Orang Tegal (SPOT) Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) Co-Working Space harus mengetahui persyaratan yang wajib dipenuhi.
BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasi Aplikasi SIDT
BACA JUGA:Adu Stategi Warnai Lomba Pitulasan Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal
Syarat utama yang harus dipenuhi yaitu produk sudah memiliki perizinan atau Nomor Induk Berusaha (NIB). "Khusus produk makanan dan minuman, selain memiliki NIB juga diharapkan dilengkapi dengan sertifikasi," cetusnya.
Untuk sertifikasi produk makanan dan minuman, seperti Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT. Sedangkan khusus makanan olahan, harus ada sertifikasi SLHS.
"Selebihnya, untuk makanan siap saji dan lainnya juga harus dilengkapi sertifikasi halal," ungkapnya.
Selama ini, tim kurasi yang menilai apakah produk UMKM sudah memenuhi syarat atau belum. Untuk UMKM yang belum memenuhi persyaratan, nantinya akan difasilitasi karena Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal yang telah memiliki layanan perizinan, dan konsultasi kemasan.
BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasikan Aturan DBHCHT
BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Dorong Pengembangan Usaha Mikro
Sesuai data jumlah UMKM yang menetap ataupun tidak menetap di Kabupaten Tegal sebanyak 156 ribu. Sedangkan dari jumlah tersebut yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) baru 43 ribu.
"Kami mendorong pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Tegal yang belum memiliki NIB untuk segara mengurus izin dan dilengkapi sertifikasi," tegasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
