Permasalahan Gugatan Perdata RSUD Kardinah dan CV Curtina, Hakim Imbau Bisa Damai

Rabu 11-06-2025,08:42 WIB
Reporter : Meiwan Dani Ristanto
Editor : Laela Nurchayati
Permasalahan Gugatan Perdata RSUD Kardinah dan CV Curtina, Hakim Imbau Bisa Damai

Tegal, diswayjateng.id - Pengadilan Negeri (PN) Tegal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata CV Curtina Prasara yang menggugat RSUD Kardinah Kota Tegal terkait kerjasama pengelolaan parkir, Selasa (10/6).

Sidang dalam agenda pemeriksaan alat bukti saksi dari pihak penggugat, dan alat bukti saksi dari pihak tergugat, dari pihak penggugat menghadirkan saksi Unggul Basoeky.

Sementara dari pihak tergugat menghadirkan saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono yang pada saat adanya perjanjian kerjasama pengelolaan parkir menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Kardinah. 

Sidang perkara nomor 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl dipimpin Hakim Ketua Merry Donna Tiur Pasaribu SH. MH, dengan dua hakim anggota Rina Sulastri Jennywati SH MH, dan Sami Anggraeni SH. MH.

BACA JUGA:Giliran Fraksi PKB DPRD Kota Tegal Nyatakan Penolakan Lima Hari Sekolah

BACA JUGA:Perdana, Dapur MBG Margadana Kota Tegal Distribusikan 1181 Porsi Makan Bergizi

Pertama, hakim mendengarkan keterangan ahli dari Unggul yang menjelaskan tentang naskah perjanjian kerjasama. Usai Unggul, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Agus Dwi Sulistyantono. 

Agus Dwi menjelaskan semasa ia menjabat sebagai Plt Direktur ada dua perjanjian dengan CV Curtina Prasara yang ditandatangani.

Pertama Perjanjian Kerjasa Sama (PKS) tentang pengelolaan parkir, dan perjanjian addendum untuk perluasan lahan area parkir yang intinya perjanjian kerjasama itu tetap berlaku selama tiga tahun sejak 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2025. 

"Jadi perjanjian pertama yang semula tiga tahun, kita diskusikan karena kapasitas parkir mengalami kekurangan. Banyak pasien tidak jadi periksa lantaran tidak kebagian tempat parkir kendaraan, kemudian koordinasi untuk menambah luasan lahan parkir untuk menambah layanan pasien," katanya.

BACA JUGA:Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal Tanggapi Penjelasan RPJMD 2025-2029

BACA JUGA:Siswa Senang, Kadisdik Kota Tegal Tinjau MBG di Sejumlah Sekolah

Usai mendengarkan saksi-saksi, Hakim Ketua Merry Donna sempat memberikan imbauan agar gugatan itu bisa diselesaikan secara damai. Meskipun mediasi sebelumnya tidak menemui kata sepakat. 

Atas imbauan majelis hakim, kedua belah pihak yang akan difasilitasi oleh Sekda Agus Dwi selanjutnya berencana menggelar pertemuan membahas perdamaian di luar persidangan. 

"Pemeriksaan selesai, Kamis selanjutnya kesimpulan, Kamis kalau jadi ada perdamaian ada putusan perdamaian.  Kalau tidak jadi damai, konklusi tetap diupload paling lambat Kamis pukul 10.00 WIB, sedangkan pembacaan putusan setelah Kamis," kata Hakim Ketua Merry Donna.

Kategori :