BACA JUGA:Bangunan di Kota Lama Semarang yang Terbengkalai Rawan Roboh, Agustina: Kita Akan Cari Pemiliknya
Surat tersebut juga sempat diajukan ke kelurahan sebagai dasar penerbitan sertifikat, namun ditolak karena sudah ada sertifikat atas nama SDK. Tidak puas, Dahlan kemudian mencari legitimasi melalui PTUN.
Namun, menurut Osward, putusan PTUN hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh aspek keperdataan seperti kepemilikan lahan.
“Tidak ada satu pun amar putusan yang membatalkan proses jual-beli maupun hak kepemilikan atas nama klien kami. Artinya, status keperdataan atas tanah tersebut tetap sah,” ujar Osward.
BACA JUGA:Tembok Bangunan Cagar Budaya milik Star Motor di Kota Lama Rubuh, Wisatawan Mulai Cemas
Dalam perkembangan terbaru, Billy Dahlan—anak F. Soleh Dahlan—juga turut melaporkan SDK ke Polda Jateng dengan objek laporan yang sama. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tekanan dan intimidasi terhadap SDK yang merupakan pembeli sah.
"SDK adalah pembeli beritikad baik yang telah melalui prosedur hukum dengan benar. Kini ia menghadapi laporan balik yang patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” kata Osward.
Ia menambahkan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tanpa legal standing justru menunjukkan pola dugaan praktik mafia tanah.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Tujuh Pejabat BPN Ditetapkan sebagai Tersangka
“Ini modus yang sangat berbahaya, dan sejalan dengan peringatan dari Kapolri maupun Jaksa Agung soal mafia tanah,” pungkasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena mencerminkan pola penyalahgunaan hukum oleh penyewa yang mencoba menguasai aset milik orang lain secara tidak sah, dengan mengorbankan pemilik sah yang telah membeli secara legal dan beritikad baik.