“Dijual seharga Rp3 juta, kemudian penadahnya juga langsung kami amankan,” jelas Hartono.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain motor hasil curian, STNK dan kunci asli korban, kunci palsu Y, jaket pelaku, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp515 ribu.
Fakta menarik terungkap saat interogasi: pelaku SA membawa golok saat beraksi, diselipkan di punggung, menambah kesan kejahatan ini memang direncanakan.
Sayangnya, pelat nomor motor, karpet pijakan, spion, dan beberapa aksesoris lain sudah dibuang ke Sungai Banyuputih.
Lebih mengejutkan lagi, ketiga tersangka ini ternyata bukan pemain baru.
FF pernah dipenjara dalam kasus narkoba tahun 2022 di Salatiga.
SA adalah residivis pencurian motor dua kali, terakhir keluar dari Rutan Kendal pada 2023.
“Modus operandi mereka rapi dan cepat, tidak lebih dari lima menit. Korban tak sempat menyadari hingga motor raib,” tambah Kompol Hartono.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus karena ada indikasi pelaku sudah mencuri di dua lokasi lain: satu di Kendal dan satu lagi di Batang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi hingga Rp19,8 juta.
SA dan FF kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara FKW sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Masyarakat diminta tetap waspada terhadap modus pengalihan perhatian, terlebih di area ramai seperti toko dan pasar.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga segera memasang pelindung tambahan dan tidak meninggalkan motor dalam kondisi tidak terkunci sempurna.
Kasus ini membuktikan bahwa CCTV dan viralitas di media sosial bisa menjadi alat bantu efektif dalam mengungkap kejahatan jalanan.