Satreskrim Polres Batang Ungkap Pembalakkan Liar di Hutan Jati, Tangkap Warga Jepara
Barang bukti pembalakkan liar atau ilegal loging di Desa Gondang, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.-IST-
BATANG, Diswayjateng.com - Satreskrim Polres Batang resmi mengungkap kasus pembalakkan liar berupa pencurian kayu jati di Desa Gondang, Kecamatan Subah yang dilakukan warga Jepara.
Aksi pembalakkan liar di kawasan hutan Jatisari Utara ini pertama kali terdeteksi pada Senin pagi, 1 Desember 2025, saat petugas Perhutani menemukan truk Mitsubishi Colt Diesel terparkir mencurigakan dengan muatan jati glondongan.
Penemuan pencurian kayu jati di Gondang Subah itu bermula pukul 05.30 ketika petugas menghentikan truk. Namun para pelaku memilih melarikan diri dan meninggalkan kendaraan beserta kayunya.
"Satreskrim Polres Batang menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pemeriksaan balak yang menunjukkan bahwa kayu-kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan negara," kata Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi, Kamis 4 Desember 2025.
Dalam pemeriksaannya, Kasatreskrim Batang AKP Imam Muhtadi menegaskan bahwa jati glondongan itu merupakan hasil penebangan ilegal. Ada dua pohon besar di petak 53B RPH Jatisari Utara yang ditebang.
“Kayu tersebut diketahui hasil penebangan ilegal terhadap dua pohon jati yang berada di petak hutan Jatisari Utara,” katanya.
Perhutani disebut mengalami kerugian hingga Rp23 juta akibat aksi pembalakan liar yang dilakukan secara terencana dan cukup rapi.
Polres Batang bergerak cepat setelah laporan resmi masuk pukul 08.00 WIB pada hari kejadian dengan melakukan pengamanan lokasi serta penyitaan truk dan sembilan batang jati glondongan.
Barang bukti lain berupa tiga sepeda motor tanpa pelat nomor dan sebatang kayu jati berukuran dua meter juga diamankan untuk memperkuat penyidikan.
Tim penyidik kemudian memetakan pola pergerakan para pelaku yang kabur dan menelusuri identitas sopir yang membawa muatan kayu tanpa dokumen sah tersebut.
Hasil penelusuran mengarah pada seorang sopir swasta asal Jepara yang mengemudikan truk Mitsubishi Canter bernomor polisi K 8680 IC.
Polisi bergerak ke wilayah Jepara dan menangkap pelaku bernama Ainul Ahsan (35), warga Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, tanpa melakukan tindakan paksa.
“Pelaku merupakan pengemudi truk Mitsubishi Canter bernopol K 8680 IC yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut,” ujar Imam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
