Satreskrim Polres Batang Ungkap Pembalakkan Liar di Hutan Jati, Tangkap Warga Jepara
Barang bukti pembalakkan liar atau ilegal loging di Desa Gondang, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.-IST-
Penyidik memastikan bahwa sopir itu bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.
Menurut AKP Imam, para pelaku lain berhasil melarikan diri saat truk dihentikan petugas Perhutani dan kini tengah dalam pengejaran.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi para pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang perusakan hutan negara yang dapat memicu bencana ekologis mulai dari banjir bandang hingga tanah longsor sebagaimana terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Polres Batang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penebangan kayu tanpa izin karena selain merusak lingkungan juga berpotensi masuk dalam pidana kehutanan.
“Pembalakan liar merusak ekosistem, menyebabkan kerugian negara dan berdampak pada bencana alam,” lanjut Imam mengingatkan.
Pelaku kini dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf a junto Pasal 12 huruf d UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja serta Pasal 88 junto Pasal 16 huruf d terkait pengangkutan kayu tanpa dokumen sah.
Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk membuka jaringan lebih luas di balik pengangkutan kayu jati ilegal dari kawasan hutan Subah menuju luar daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
