
SOLO, diswayjateng.id - Proses mediasi antara Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dan pihak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu 7 Mei 2025. Namun, hingga pertemuan kedua ini, upaya damai belum juga menghasilkan kesepakatan.
Mediasi dilakukan secara kaukus, yakni sesi terpisah antara mediator dan masing-masing pihak yang dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono sebagai mediator nonhakim.
Satu per satu, mulai dari pihak penggugat hingga para tergugat seperti kuasa hukum Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM, diberi waktu menyampaikan pendapat mereka secara tertutup selama kurang lebih 30 menit.
Ketua TIPU UGM, Muhammad Taufiq, menyebut pertemuan kali ini berlangsung cukup intens.
BACA JUGA:Silaturahmi ke Wali Kota Tegal, Poltek Harber Siap Dorong Peningkatan IPM
“Pertemuan tadi panjang dan berkualitas, tapi memang belum mencapai titik temu. Mediasi akan dilanjutkan minggu depan,” ujarnya.
Kuasa hukum TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan mereka tetap pada posisi awal, mendesak agar Jokowi menunjukkan ijazah asli ke publik untuk kemudian diverifikasi.
“Ini bagian dari strategi hukum kami, jadi belum bisa kami buka semua saran dari mediator,” katanya.
Andhika menegaskan mereka tidak akan mencabut gugatan dan tetap mengikuti mediasi selanjutnya pada Rabu 14 Mei 2025.
BACA JUGA:SMK Negeri 1 Dukuhturi Kabupaten Tegal Lepas SIswa dengan Cara Sederhana
Ia menilai mediasi hanyalah bagian dari dinamika strategi, bukan akhir dari proses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan para penggugat.
Menurutnya, para penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Irpan juga menolak klaim dalam gugatan yang menyebut Jokowi harus bertanggung jawab secara pribadi atas keputusan negara, termasuk soal utang luar negeri.
“Itu tidak dikenal dalam hukum administrasi negara. Ada asas praduga keabsahan dalam setiap tindakan pejabat publik,” tegasnya.