
KUDUS, diswayjateng.id- Kasus penipuan yang meresahkan warga bermodus pengobatan alternatif dan investasi fiktif kini dibongkar aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus.
Pengungkapan kasus ini berlokasi di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Pelaku berinisial SY (44), pria asal Kota Surabaya, Jawa Timur, kini telah ditangkap polisi dan tengah menjalani proses hukum di Polres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2024 hingga Maret 2025, ketika korban, warga Karangampel, dikenalkan kepada SY oleh temannya.
Saat itu, pelaku SY menawarkan jasa pengobatan untuk istri korban yang sedang sakit. Pelaku pun meyakinkan korban bahwa istrinya terkena santet atau gangguan gaib.
“Pelaku kemudian meminta Rp3 juta untuk ‘mengganti penyakit’ dan Rp6 juta untuk ‘membuang makhluk halus’,” terang AKP Danail, Rabu (7/5/2025).
Setelah pengobatan tersebut, kondisi istri korban dinyatakan membaik. Hubungan antara pelaku dan keluarga korban pun semakin dekat.
SY bahkan tinggal di rumah korban, dengan alasan memberikan perlindungan dari serangan gaib lanjutan. Modus penipuan berkembang ketika pelaku mengaku memiliki saham di sejumlah perusahaan besar di Kudus dan Jepara.
Parahnya lagi, pelaku mengklaim sebagai pemilik PT Anugrah Bumi Nusantara dan pondok pesantren fiktif Al-Bandittiah. Ia menjanjikan keuntungan besar melalui investasi saham dan penarikan “uang gaib”.
“Karena sudah terlanjur percaya, korban menggadaikan sertifikat tanah senilai Rp30 juta dan menyerahkan total dana hingga Rp140 juta kepada pelaku,” lanjutnya.
Kecurigaan korban muncul pada 30 April 2025, hingga akhirnya melapor ke Polres Kudus. Satreskrim Polres Kudus bergerak cepat dan menangkap tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 1 kartu identitas (ID card), 10 lembar bukti transfer, 1 unit ponsel Oppo, serta 1 peti berisi batu dan kain yang diduga digunakan dalam praktik penipuan.
“Modus pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan kedok pengobatan spiritual dan janji investasi bodong yang menggiurkan,” tegas AKP Danail.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pengobatan alternatif maupun investasi dengan janji keuntungan besar tanpa kejelasan.
Tersangka SY dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.