Polda Jateng Bongkar Bengkel Penadah Motor Curian di Magelang, 38 Unit Disita

Senin 28-04-2025,14:32 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan

"Tersangka membeli motor tanpa dokumen seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit, kemudian membongkarnya untuk dijual di bengkel miliknya," lanjut Dwi.

Saat ini, Polda Jateng masih mengembangkan kasus ini dan memburu tiga debt collector lain yang diduga terlibat.

"Panggilan terhadap DC sudah kami layangkan. Jika tidak kooperatif, akan kami tindak tegas," tegasnya.

BACA JUGA:Ditipu Oknum Karyawan Leasing, Warga Kota Pekalongan Ditagih Debt Collector

Atas perbuatannya, DG dijerat dengan Pasal 481 KUHP jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak leasing turut mengapresiasi kinerja Polda Jateng dalam pengungkapan kasus ini. 

Perwakilan dari Adira Finance, Bandel Prasetyo, dan dari FIF, Untung Hermawan, menyampaikan terima kasih usai menerima secara simbolis aset kendaraan yang berhasil diamankan.

"Kami berterima kasih atas upaya Polda Jateng, khususnya Tim Jatanras Ditreskrimum, yang telah mengamankan aset kami," ujar Bandel Prasetyo.

BACA JUGA:Polda Jateng Imbau Pemudik Cek Saldo Kartu Tol untuk Kelancaran Perjalanan

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan.

"Jangan tergiur harga murah. Pastikan keaslian dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Membeli atau menggunakan kendaraan tanpa dokumen sah adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana," tandasnya.

Kategori :