Motif Kuasai Mobil, Polda Jateng Ungkap Pembunuhan Berencana Pengacara di Cilacap

Motif Kuasai Mobil, Polda Jateng Ungkap Pembunuhan Berencana Pengacara di Cilacap

Ungkap kasus pembunuhan pengacara Aris Munadi, di Mapolda Kateng,Kota Semaeang, Senin (15/12/2025).--

SEMARANG, diswayjateng.com – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengacara di Kabupaten Cilacap. Korban diketahui bernama Aris Munadi, SH, advokat yang juga anggota DPC Peradi Purwokerto, Banyumas.

Dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial S alias Yudi (43) dan IJ alias Wanto (36). 

Keduanya diduga melakukan pembunuhan dengan motif ekonomi, yakni ingin menguasai mobil milik korban untuk dijual guna melunasi utang.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan, pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana pada Sabtu, 22 November 2025. 

Menurut Latif, Korban dieksekusi dengan cara dipukul menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali di bagian belakang leher, kemudian dicekik hingga meninggal dunia.

“Motif utama tersangka adalah ingin menguasai mobil korban untuk dijual dan hasilnya digunakan membayar utang,” ujar Latif dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (15/12/2025).

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Polda Jawa Tengah bersama jajaran Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas. 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, serta Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono.

Hadir pula perwakilan rekan sejawat korban dari DPC Peradi Purwokerto.

Latif mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang dibuat oleh istri korban, Nenden Heni Heryani, di Polresta Banyumas pada 25 November 2025, setelah korban tidak kembali ke rumah dan nomor ponselnya tidak lagi aktif sejak 23 November 2025.

Penyelidikan gabungan kemudian dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap.

Berdasarkan keterangan saksi, pada 11 Desember 2025 petugas berhasil menemukan lokasi penguburan jasad korban di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Margono Purwokerto untuk proses autopsi.

Dalam kasus ini, tersangka S alias Yudi berperan sebagai eksekutor, sedangkan IJ alias Wanto membantu mengubur jasad korban. Keduanya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: