SOLO, diswayjateng.id - Zaenal Mustofa, pengacara yang turut menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Solo, kini berbalik menjadi tersangka.
Ia dijerat kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik. Namun, Zaenal justru merasa dirinya sedang dikriminalisasi.
“Saya mampu menunjukkan bahwa dokumen ijazah yang saya miliki itu asli,” ujar Zaenal, Rabu 23 April 2025.
Ia menuding penetapannya sebagai tersangka tidak lepas dari upayanya membuka kasus ijazah Jokowi ke ranah hukum. Baginya, ini bukan sekadar perkara hukum, tapi serangan balik dari kekuatan tertentu.
BACA JUGA:SMP Negeri 1 Slawi Adakan Fashion Show Pakaian Adat Nusantara
Zaenal ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukoharjo atas dugaan menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa lain untuk melakukan transfer kuliah ke Universitas Surakarta (Unsa). Namun, ia menyanggah keras.
“Laporan menyebut tahun 2009, padahal saya masuk ke Unsa tahun 2008. Masuk akal gak, saya sudah jadi mahasiswa, tapi tuduhannya baru muncul setelahnya?” cetus pria kelahiran Jepara, 28 Maret 1970 ini.
Zaenal juga menyebut, pelapor, Asri Purwanti, tak memiliki legal standing. Bahkan ia meyakini perkara ini seharusnya sudah kadaluwarsa sesuai pasal 78 dan 79 KUHPidana.
“Jelas ini konspirasi. Ada kekuatan yang mampu menggerakkan aparat penegak hukum. Sangat politis,” tambahnya dengan nada tinggi.
BACA JUGA:Dinas Permades Kabupaten Tegal Gagas Berdirinya BUMDesma Inisiasi
Zaenal mengungkap, konfliknya dengan Asri Purwanti bukan barang baru. Menurutnya, sejak 2016, keduanya telah berseteru dalam berbagai kasus.
“Tujuh laporan polisi sudah dibuat atas nama saya. Tiga di Polresta Solo, empat lainnya di Sukoharjo. Semuanya atas dasar konflik yang sama,” jelasnya.
Ia menyebut pasal-pasal yang dikenakan termasuk pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, yang menurutnya tidak pernah terbukti kuat.
“Ini semua upaya sistematis. Saya benar-benar merasa dikriminalisasi,” ujarnya.
Zaenal, yang telah menjadi pengacara sejak 2013, mengaku sudah menangani berbagai perkara besar, termasuk kasus ijazah palsu yang menyeret Gus Nur, hingga sengketa pengrusakan pabrik PT RUM di Sukoharjo.