
Presiden Prabowo menginstruksikan agar skema pembiayaan usaha produktif terus diperkuat.
"Sektor produktif harus ditingkatkan. Saat ini, sektor pertanian mendapat porsi 29 persen, perikanan 1,7 persen, industri pengolahan 7,6 persen, perdagangan 48,4 persen, dan jasa 14,2 persen. Pemerintah akan melakukan revisi Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperkuat kebijakan KUR," jelas Airlangga.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.