Kerja Melebihi ASN! Nasib P3K Sragen Dianaktirikan, TPP Disunat 60 Persen

Rabu 19-03-2025,16:46 WIB
Reporter : Mukhtarul Hafidh
Editor : Wawan Setiawan

SRAGEN, diswayjateng.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sragen non Guru mengadu ke Komisi I DPRD Sragen. Mereka mempertanyakan nasib Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka yang hanya menerima 40 Persen. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2025.

Dalam audiensi yang digelar pada Rabu (19/3) perwakilan PPPK Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Sragen merasa dianaktirikan. Lantaran TPP mereka justru disunat, dan tinggal menerima 40 persen berdasarkan peraturan bupati. Sedangkan TPP untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru naik. Padahal mereka punya payung hukum yang sama, tertuang dalam UU ASN tahun nomor 20 tahun 2023.

Ketua Persatuan ASN PPPK Kabupaten Sragen Martoyo menyampaikan ada 596 PPPK di Kabupaten Sragen. PPPK hanya menerima TPP 40 persen. Sehingga mereka mengambil langkah, meminta bantuan dijembatani Komisi I DPRD Sragen. Memperjuangkan TPP agar kembali menerima 100 persen.

Dia menjelaskan PPPK golongan 7, menerima Rp 600 ribu. Sedangkan PNS menerima Rp 1.6 juta. Sedangkan Golongan 9, PPPK mendapat Rp 1,1 juta, lantas yang PNS dengan strata yang sama menerima Rp 2,7 juta.

”Alhamdulillah dengan komisi I DPRD Sragen berjalan baik dan sudah ada progress. Nanti akan diselesaikan oleh teman-teman di Eksekutif, dari BPKAD dan BKPSDM, akan ditindaklanjuti. Kita tunggu waktunya. Ditindaklanjuti bapak Bupati Sragen,” ujarnya.  

Pihaknya berharap ada tindak lanjut dari pertemuan tersebut. Lantas bupati merevisi Perbup terkait perolehan TPP bagi PPPK kabupaten Sragen. Jika langkah audiensi DPRD Sragen tidak berhasil, pihaknya akan mencoba berkomunikasi langsung dengan Bupati.

”Insyaallah kita tunggu komando dari komisi I, Insyaallah sudah berhasil. Kalau tidak berhasil kita coba ketemu dengan Bupati Baru kita, yang punya semangat baru yaitu pak Sigit,” terangnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi mendorong dan mendukung yang diperjuangkan PPPK. Pihaknya melihat, secara postur anggaran 2025 sudah dianggarkan 100 persen. Namun jika kemudian ada kebijakan Perbup, lantas itu menjadi ranah eksekutif. “dengan ini pak Dwiyanto (kepala BPKAD,red) biar berkoordinasi dengan bupati,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sragen Prihandoko menegaskan mendesak pada bupati Bupati dan segera ditindaklanjuti. Menurutnya hal ini masalah kecil yang seharusnya bisa segera diselesaikan.

Selain itu, dia meminta PPPK untuk tidak takut menyuarakan haknya. ”Kalau takut nanti dipanggil pimpinannya, bilang ke kami. Akan ganti kami panggil pimpinannya,” selorohnya.  

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen Dwiyanto dalam forum tersebut menjelaskan bahwa TPP sifatnya “dapat” bukan “wajib”. Kalau dibandingkan dengan daerah yang lain tidak bisa sama. Karena tiap daerah punya kemampuan keuangan yang berbeda-beda. ”Di Solo raya pun berbeda-beda perlakuannya (TPP, red),” ujar dia.

Pihaknya menegaskan bukan sebagai pemutus kebijakan. Namun hanya menyampaikan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan regulasi. ”Semua proses regulasi sudah kita lalui, sampai pada perbup. Saat ini sudah muncul permendagri 15 tahun 2025 terkait penyusunan keuangan 2025. Andaikata kebijakan akan diubah regulasinya, akan menyesuaikan. Tapi otomatis mempengaruhi komposisi APBD 2,4 trilyun,” ujar dia.

Kategori :