Dana Anggaran Pilwakot masih Sisa, KPU Kota Semarang akan Kembalikan 25 Miliar Akhir April 2025

Selasa 18-03-2025,13:06 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Laela Nurchayati

"Minggu-minggu ini, KPU kota semarang lagi merapikan bentuk laporan dan mencari mana saja yang sudah dilaksanakan tapi belum dilaporkan, masih dalam proses penyiapan penyusunan laporan, baik laporan secara tertulis per tahapan dan laporan anggaran," ujarnya.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Pemalang Gelar Media Gathering, Evaluasi Peran Media dalam Pelaksanaan Pilkada 2025

BACA JUGA:KPU-Bawaslu Punya Hutang Rp8,8 M ke Pemkab Sragen

Pada berita sebelumnya, KPU Kota Semarang menyelenggarakan FGD Evaluasi Pilwakot Semarang yang diselenggarakan di Hotel Santika.

Dalam evaluasi tersebut ditemukan tingginya surat suara tidak sah pada pilwakot Semarang.

Hasil temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang surat suara tidak sah pada Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang mencapai 50 ribu atau 4,5 persen.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini banyaknya surat suara tidak sah ini dikarenakan dicoblos dobel dan rusak karena disobek.

BACA JUGA:Evaluasi Pilkada 2024: KPU Batang Bahas Pengelolaan Logistik dan Pendidikan Politik

BACA JUGA:Evaluasi Pilkada 2024, KPU Demak Dapatkan Apresiasi Tinggi dari Masyrakat

"Ini akan mejadi evaluasi kami dalam melakukan sosialisasi, karena hampir  50 ribu tidak sah karena dicoblos semua, ada yang disobek, ada yang ditulisi,"jelasnya.

"Padahal cuma ada 2 gambar, tapi kok masih banyak yang tidak sah, kan tinggal pilih nomor 1 atau 2,"tambahnya.

Selain mekanisme pencoblosan, yang menjadi sorotan KPU untuk dilakukan evaluasi adalah tata kerja KPPS, dengan masih banyak ditemukan kesalahan dalam memasukan daftar pemilih.

"Yang menjadi perhatian kami juga adalah tata kerja petugas KPPS, terbukti masih ada 1 sampai 2 administrasi yang keliru. Yang harusnya masuk ke pemilih tetap, karena tidak bawa undangan di masukan ke daftar pemilih khusus," ujarnya.

Kategori :