Jika menemukan indikasi pemerasan, intimidasi, atau pungutan liar, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110,” tegas Kombes Pol Artanto.
BACA JUGA:Kapolda Jateng dalam Rapim Polri: Introspeksi, Berbenah dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Polda Jateng akan menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya guna meningkatkan kesadaran kolektif dalam menolak premanisme.
“Jika masyarakat menemukan indikasi aksi premanisme berkedok ormas, kami imbau agar tidak takut melapor. Kepolisian siap melindungi serta menindaklanjuti setiap aduan dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.