SOLO, diswayjateng.id - Seorang pria berinisial APP (21) ditangkap setelah ketahuan merekam seorang wanita yang sedang mandi di kamar mandi umum di Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo. Uniknya, pelaku justru berhasil ditangkap langsung oleh korban yang saat itu belum sempat berpakaian.
Menurut Waka Polresta Solo, AKBP Sigit, kejadian ini bermula ketika korban berinisial SNP (27) sedang mandi dan tiba-tiba melihat sebuah ponsel masuk melalui lubang air di bagian bawah kamar mandi.
"Korban langsung kaget dan refleks membuka pintu, lalu berteriak maling. Tanpa pikir panjang, dia langsung mengejar pelaku, meskipun belum sempat berpakaian," ujar AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:FKUU Karangtengah, Kades Kompak Usul Normalisasi Sungai ke Bupati Demak
Mendengar teriakan korban, warga sekitar ikut mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
APP kemudian diamankan di kantor Kelurahan Kepatihan Wetan sebelum diserahkan ke kepolisian.
Dalam pemeriksaan, APP mengakui aksi ini bukan yang pertama kali ia lakukan. "Saya sudah melakukannya sejak Januari hingga Maret 2025," ungkapnya kepada petugas.
Akibat perbuatannya, APP dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal 12 tahun.