Parkir Sembarangan di Kota Pekalongan Ditertibkan, Dishub Siapkan Sanksi Tegas

Parkir Sembarangan di Kota Pekalongan Ditertibkan, Dishub Siapkan Sanksi Tegas

Dishub dan Polres Pekalongan Kota tertibkan parkir liar di dekat alun alun Kota Pekalongan--Bakti Buwono/ diswayjateng.id

PEKALONGAN, diswayjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota mulai menertibkan parkir liar yang selama ini mengganggu arus lalu lintas di pusat keramaian. 

Fokus utama penertiban berada di Jalan HOS Cokroaminoto, kawasan dekat Alun-alun Kota Pekalongan, yang selama ini digunakan dua lajur untuk parkir kendaraan.

Petugas gabungan bergerak cepat memindahkan kendaraan yang parkir sembarangan agar hanya menggunakan satu lajur, sehingga lalu lintas tetap lancar tanpa hambatan samping. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang semakin parah di area tersebut.

BACA JUGA: PLN Tingkatkan Sosialisasi Bahaya Listrik dan Balon Udara Liar di Pekalongan

BACA JUGA: Warga Pekalongan Ramai-ramai Berburu Pakaian Lebaran di Bazaar Garmen Murah

"Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas, terutama di kawasan yang mulai ramai kembali, seperti sekitar Alun-alun Kota Pekalongan dan pusat perbelanjaan Matahari," ujar Agung pada Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut Agung, sebenarnya sudah ada rambu larangan parkir di titik-titik tertentu. 

Namun, keterbatasan lahan membuat banyak pengendara tetap nekat memarkir kendaraan mereka di lokasi terlarang. 

Untuk itu, Dishub mengambil langkah lebih lanjut dengan memasang traffic cone di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto guna memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis Kota Pekalongan Butuh Mitra Baru, Ini Syaratnya

BACA JUGA: Warga Pekalongan Kini Bisa Mengadu Lewat WhatsApp! LAPOR AJIB Resmi Diluncurkan, Ini Nomornya

"Pemasangan traffic cone ini adalah bentuk sosialisasi awal. Jika ke depannya masih ada yang melanggar, kami akan mengambil tindakan lebih tegas," tegasnya.

Tidak hanya sekadar sosialisasi, Dishub dan Satlantas Polres Pekalongan Kota juga telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar yang tetap parkir sembarangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: