Warga Pekalongan Kini Bisa Mengadu Lewat WhatsApp! LAPOR AJIB Resmi Diluncurkan, Ini Nomornya

Warga Pekalongan Kini Bisa Mengadu Lewat WhatsApp! LAPOR AJIB Resmi Diluncurkan, Ini Nomornya

Konferensi Pers 100 hari Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Aaf-Balgis--Bakti Buwono/ diswayjateng.id

PEKALONGAN, diswayjateng.id – Masyarakat Pekalongan kini semakin mudah menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka. Pemerintah Kota Pekalongan resmi meluncurkan platform pengaduan terbaru via WhatsApp bernama LAPOR AJIB.

Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, bersama Wakil Walikota Balgis Diab, memperkenalkan layanan ini dalam rangkaian program 100 hari kerja mereka. 

“Kami ingin layanan pengaduan ini benar-benar memudahkan warga. Cukup dengan WhatsApp, aspirasi masyarakat bisa tersalurkan dengan cepat dan tepat,” ujar Afzan, Minggu 9 Maret 2025.

Mekanisme LAPOR AJIB dirancang sesederhana mungkin. Warga hanya perlu mengakses WhatsApp dan mengirim pesan ke nomor 0816644000. 

BACA JUGA: Kota Pekalongan Darurat Sampah: TPA Overload, Solusi Masih Digodok

BACA JUGA: Menu Makan Bergizi Gratis di Kota Pekalongan Berubah Jadi Camilan Selama Ramadhan

Melalui platform ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai keluhan, kritik, maupun saran terkait layanan publik di Kota Pekalongan.

"Laporannya via WhatsApp, praktiknya begini: ada yang bisa dijawab cepat, ada yang butuh konfirmasi ke dinas terkait, jangan sampai tidak sinkron. Kita fast respon secepat-cepatnya," tegas Afzan.

Untuk memastikan aduan diproses secara akurat, warga diharuskan melengkapi beberapa informasi penting, di antaranya:

  • Identitas pengadu (nama dan kontak yang valid)

  • Substansi pengaduan

  • Pihak yang terlibat

  • Waktu dan kronologi kejadian

  • Bukti pendukung berupa foto atau video (jika ada)

BACA JUGA: Seorang Kakek di Kandangserang Kabupaten Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun

 

BACA JUGA: Kompaknya TP PKK Kota Pekalongan Safari Ramadan, Ikut Pengajian hingga Santuni Anak Yatim

Wakil Walikota Balgis Diab menegaskan komitmen Pemkot Pekalongan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan LAPOR AJIB, kami berkomitmen menyelesaikan setiap pengaduan dalam waktu maksimal 14 hari kerja,” kata Balgis.

Meski fleksibel, layanan ini tetap memiliki standar baku. Aduan harus disampaikan dengan bahasa yang baik, benar, serta sopan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: