Tawarkan Obat Mercon di Marketplace, Pemuda 16 Tahun Ditangkap Tim Cyber Polres Salatiga

Minggu 09-03-2025,15:06 WIB
Reporter : Nena Rna Basri
Editor : Wawan Setiawan

SALATIGA, diswayjateng.id - Bermaksud menawarkan obat mercon di sebuah Marketplace, seorang pemuda tanggung berusia 16 tahun ditangkap tim cyber Polres Salatiga.

AS sendiri adalah warga Banyuburu, Kabupaten Semarang tidak sendiri. Tim cyber gabungan Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya rekan AS masing-masing Dimas Yoga Ardianto (19) dan Rudi Prihantoro Als Bedes (23).

Ke-tiganya kini menjalankan pemeriksaan di Mapolres Salatiga dan telah ditahan di Rutan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi di Kantornya membenarkan diamankannya ke-tiga terduga pelaku. 

BACA JUGA: Minimarket di Batang Dilarang Buka 24 Jam Selama Ramadan 2025, Ini Aturannya!

BACA JUGA: Tanpa Ribet, e-Berpadu 4.0.0 Permudah Tahanan Rutan Pekalongan Ajukan Banding Digital

"Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga dan Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Bahan Peledak Jenis Mercon," kata Kapolres AKBP Aryuni Novitasari, Minggu 9 Maret 2025.

Ke-tiga terduga pelaku ini kini telah berstatus tersangka dengan peran  pengedar dan pembuat mercon.

Dari tangan para terduga pelaku setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Ngrapah Banyubiru Kabupaten Semarang, berhasil mendapatkan barang bukti antara lain,  7 Kg Obat Mercon, 10 Kg  KCL, 10 Kg Belerang,  dan 1 Kg Alumunium Powder. 

BACA JUGA: Warga Pekalongan Kini Bisa Mengadu Lewat WhatsApp! LAPOR AJIB Resmi Diluncurkan, Ini Nomornya

BACA JUGA: Butuh Dana Rp20 Juta? Ini 10 Aplikasi Pinjol Tanpa Slip Gaji, Solusi Lebaran Anda

"Ketiganya diancam dengan Hukuman Penjara setinggi-tingginya 20 tahun Penjara berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI No 12 TH 1951," ujarnya.

Penangkapan ke-tiga pelaku berawal dari Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berkolaborasi dengan Unit Satreskrim Polres Salatiga saat melaksanakan Patroli Ciber Media Sosial Facebook Marketplace.

Tim kemudian menemukan postingan seseorang mencari Obat Mercon, yang   kemudian ada sebuah Akun mengomentari dan menawarkan Obat Mercon dengan meninggalkan nomor Whatsapp (WA) dengan membandrol harga obat mercon Rp. 350.000, per kilogram.

BACA JUGA: Satreskrim Polres Grobogan Berhasil Ungkap Kasus Penipuan, Pelaku Residivis asal Kabupaten Blora

BACA JUGA: 7 Website Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya, Raih Cuan hingga Rp568 Ribu

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos M.H., menambahkan sebelumnya atas petunjuk Tim petugas gabungan mencoba memancing dengan menghubungi nomor WA tertera.

Pancingan ini mendapatkan respon untuk melakukan transaksi Obat Mercon dengan cara COD.

"Kemudian penjual obat mercon memberikan alamat di Taman Candran JLS Kota Salatiga," terangnya. 

BACA JUGA: Jadi Korban Penipuan Berkedok MBG, Sejumlah Petani di Grobogan Alami Kerugian Rp3,2 Miliar

BACA JUGA: Residivis Pelaku Curat Asal Surabaya Dibekuk Polisi Demak Saat Kembali Beraksi

Tak menunggu, Tim kemudian bergerak ke Taman Candran dan menunggu. Hingga akhirnya, petugas melihat ciri-ciri penjual obat mercon yaitu Dimas Yoga Ardianto.

Penyergapan pun dilakukan hingga terduga pelaku diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Salatiga untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari Hasil pengembangan kemudian Tim Satreskrim Polres Salatiga bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya  selalu pembuat Bahan Peledak atau Obat Mercon yaitu Rudi Prihanto Als Bedes dan AS.

Kategori :