Namun, ada juga masyarakat yang berharap aturan ini tidak terlalu kaku, terutama bagi mereka yang bekerja hingga larut malam.
BACA JUGA: Tancap Gas, Bupati Batang Faiz Kurniawan Siap Jaga Inflasi dan Arus Mudik Lebaran 2025
“Saya sering pulang kerja tengah malam, dan kadang butuh beli sesuatu di minimarket. Semoga ada solusi bagi yang membutuhkan akses belanja di luar jam yang ditentukan,” ujar Fitri (30), warga Proyonanggan.
Pemerintah Kabupaten Batang memastikan akan terus mengevaluasi pelaksanaan aturan ini sepanjang bulan Ramadhan.
Jika ditemukan kendala atau dampak negatif yang signifikan, kebijakan ini bisa saja mengalami penyesuaian.
“Aturan ini dibuat demi kepentingan bersama, namun tentu kita juga terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Yang terpenting adalah semua pihak bisa menjalankan aturan ini dengan baik dan bertanggung jawab,” tutup Bupati Faiz Kurniawan.
BACA JUGA:Tarawih Keliling Wabup Batang di Wringingintung, Warga Usul Rehabilitasi Masjid
BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Batang Prioritaskan Arus Tol
Tanggapan minimarket
Salah satu pegawai minimarket, Mutia, mengaku bahwa perubahan jam operasional dari pukul 06.00-22.00 WIB menjadi 09.00-23.00 WIB menimbulkan sedikit keterkejutan bagi konsumen.
“Kami melayani banyak pembeli, termasuk layanan ATM Bersama dan pembelian daring. Perubahan jam operasional ini pasti akan memengaruhi pelayanan,” ujarnya.
Mutia menjelaskan bahwa sebelum SE diterbitkan, minimarket tempatnya bekerja beroperasi dalam dua shift dengan omset harian mencapai Rp25 juta.
Namun, dengan perubahan jam operasional, ia memperkirakan penurunan omset bisa mencapai Rp5 juta per hari.
BACA JUGA:BPKB Elektronik di Kabupaten Batang, Kapan Mulai Diterapkan? Ini Kata Kasatlantas
BACA JUGA:Terasvara Ngamalsik, Kolaborasi Seni dan Amal Ngabuburit Ramadan di Dracik Batang
“Kami belum bisa memastikan besaran penurunan omset secara pasti, tetapi kemungkinan besar akan ada pengaruh,” tambahnya.